Terungkap! 6 Tersangka Penghasut Kerusuhan Jakarta Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka penghasut kerusuhan yang memicu anarki saat unjuk rasa di Jakarta. Simak bagaimana mereka menyebarkan hasutan via media sosial!
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap enam tersangka penghasut kerusuhan. Mereka diduga memicu anarki saat unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh Satgas Gakkum Anti Anarkis. Para pelaku ditangkap pada 1 dan 2 September, tersebar di beberapa lokasi berbeda di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka menyebarkan hasutan melalui platform media sosial. Modus ini digunakan untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.
Modus Operandi Penyebaran Hasutan
Keenam tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, secara aktif menyebarkan konten provokatif. Mereka memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama untuk menghasut massa, khususnya menyasar kelompok rentan seperti pelajar dan anak-anak.
Hasutan yang disebarkan bertujuan untuk memicu tindakan anarki dan kerusuhan selama aksi unjuk rasa. Dampaknya, beberapa insiden kekerasan dan perusakan dilaporkan terjadi di wilayah DKI Jakarta pada tanggal-tanggal tersebut.
Keterlibatan anak-anak dalam aksi kerusuhan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Para penghasut kerusuhan ini diduga kuat telah mengeksploitasi dan membiarkan anak-anak terlibat dalam situasi berbahaya tanpa perlindungan.
Kronologi Penangkapan dan Jeratan Hukum
Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, diikuti oleh MS yang ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR. Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah, Jakarta Barat, dan KA diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan dampak hukum dari perbuatan mereka. Mereka dijerat menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan untuk berbuat pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 76 H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini karena mereka diduga memperalat anak serta membiarkan anak tanpa perlindungan, menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
Sumber: AntaraNews