Berkas Perkara Delpedro Cs Dinyatakan Lengkap
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan perkembangan tersebut.
Berkas perkara enam aktivis yang dituding menghasut aksi unjuk rasa hingga berujung ricuh pada Agustus 2025 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Keenamnya yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, RAP, dan Figha Lesmana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan perkembangan tersebut.
“Benar,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Ia menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum selanjutnya akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejati DKI. Pelimpahan tahap dua direncanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“Besok akan kami tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.
Dijerat Pasal Penghasutan dan UU ITE
Dalam perkara ini, keenam aktivis dijerat dengan dugaan tindak pidana penghasutan. Penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE
- Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak
Mereka dituduh mengarahkan massa dalam aksi unjuk rasa yang kemudian berujung kekerasan dan perusakan fasilitas publik pada Agustus lalu.