Jenderal Polisi Aktif Tersangka Korupsi MBG Ternyata Sekretaris Deputi BGN
Brigjen LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas di BGN hingga Maret 2025.
Brigjen LMI, seorang perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Brigjen LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan ini kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.
Menurut Syarief, harga penjualan food tray tersebut diduga telah mencakup komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra dapat disetujui.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas dia.
Syarief juga menegaskan bahwa LMI adalah anggota Polri yang bertugas di BGN dan masih berstatus sebagai polisi aktif.
"Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya," kata Syarief.
Saat ditanya mengenai status LMI sebagai polisi aktif, Syarief menegaskan, "Iya, polisi aktif," tandasnya.
Tanggapan dari Polri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI segera ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Dalam kasus ini, Brigjen LMI dituduh melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Polri menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung terhadap anggotanya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa institusinya mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ucap Jhonny pada Kamis (2/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana.
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," tambahnya.