Pemprov NTB Pastikan Pasokan Solar B50 Aman di Masa Transisi, Siap Hadapi Tantangan Distribusi Kepulauan
Pemprov NTB menjamin Pasokan Solar B50 tetap aman selama masa transisi, termasuk ke daerah kepulauan, dengan koordinasi Pertamina dan strategi distribusi matang.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) telah mengambil langkah proaktif untuk menjamin Pasokan Solar B50 tetap aman selama masa transisi kebijakan mandatori biodiesel 50 persen. Komitmen ini mencakup seluruh wilayah provinsi, termasuk daerah-daerah kepulauan yang memiliki tantangan logistik tersendiri.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Pertamina Patra Niaga serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Koordinasi ini bertujuan memastikan kesiapan distribusi bahan bakar B50 dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional B50 yang akan berlaku secara bertahap di seluruh Indonesia. Pemprov NTB berupaya keras agar transisi ini tidak mengganggu kebutuhan energi masyarakat di berbagai pelosok daerah.
Strategi Distribusi Pasokan Solar B50 di NTB
Samsudin menjelaskan bahwa sistem distribusi di NTB akan tetap mengandalkan terminal bahan bakar minyak dan depot yang sudah ada. Jaringan transportasi laut dan darat yang selama ini beroperasi juga akan dioptimalkan untuk penyaluran Pasokan Solar B50.
Daerah kepulauan memang memiliki tantangan logistik yang unik dalam hal penyaluran bahan bakar minyak. Namun, dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan perencanaan distribusi yang matang, pasokan B50 diharapkan dapat tersalurkan secara aman dan tepat waktu ke seluruh kabupaten/kota di NTB.
Pemerintah daerah juga terus melakukan koordinasi serta pengawasan ketat agar proses distribusi berjalan lancar. Hal ini untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap kebutuhan energi masyarakat selama masa transisi ini.
Implementasi B50 dan Dukungan Pemerintah Pusat
Penerapan bahan bakar B50 merupakan kebijakan nasional yang harus diimplementasikan oleh seluruh daerah. Oleh karena itu, NTB akan mengikuti peta jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk implementasi ini.
Untuk daerah kepulauan seperti NTB, implementasi B50 kemungkinan akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan rantai pasok serta fasilitas pencampuran atau blending yang dilakukan oleh industri pengolahan minyak.
Pemerintah NTB menegaskan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan penerapan B50 melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan Pertamina agar proses transisi berlangsung lancar.
“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan bahwa setiap tahapan implementasi berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat,” ujar Samsudin. Pernyataan ini menekankan prioritas utama Pemprov NTB dalam menjaga stabilitas pasokan energi.
Kesiapan Infrastruktur dan Transisi B40 ke B50
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan bahwa infrastruktur energi yang saat ini paling siap dalam melaksanakan program B50 terletak di Pulau Jawa. Kesiapan ini menjadi salah satu faktor penentu dalam percepatan implementasi kebijakan nasional.
Badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 diberi kesempatan untuk menyalurkan bahan bakar tersebut sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan sampai 30 September 2026.
Masa transisi ini memberikan ruang bagi pelaku industri dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Hal ini juga memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak serta-merta menimbulkan kekosongan atau kekurangan pasokan di lapangan.
Sumber: AntaraNews