Kejagung Gandeng BPKP Usut Seluruh Pengadaan di BGN
Kejagung menggandeng BPKP menelusuri seluruh pengadaan dalam Program MBG di BGN. Penyidik mendalami dugaan mark up sejumlah barang penunjang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri seluruh proses pengadaan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk mendukung proses tersebut, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada satu jenis pengadaan, tetapi mencakup seluruh pengadaan yang terkait dengan pelaksanaan program MBG.
"Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Nah, kita kerja sama kan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah," kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menurut Febrie, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan program unggulan pemerintah itu berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
"Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus," ujarnya.
Penyidik Dalami Dugaan Mark Up Pengadaan
Febrie menilai program MBG juga memiliki dampak ekonomi yang besar karena melibatkan rantai pasok dari berbagai sektor, termasuk petani dan pelaku usaha lokal. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus dipastikan berjalan sesuai aturan.
"Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil," kata dia.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi menjelaskan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penunjukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN.
Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra pelaksana program disebut tidak memenuhi persyaratan, namun tetap memperoleh akses mengelola program yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Pengadaan Motor Listrik hingga Tablet
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah pengadaan barang penunjang program MBG.
Barang-barang yang sedang diperiksa antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang masih berjalan. Penyidik bersama BPKP akan menghitung tingkat kewajaran harga serta menelusuri potensi kerugian negara yang timbul dari pengadaan tersebut.