Eks Bupati Sudewo Didakwa Peras Kades Rp2,6 Miliar dan Terima Fee Proyek DJKA Rp 2,46 Miliar
JPU Joko Hermawan membacakan dakwaan yang menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Mantan Bupati Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana terkait dugaan praktik korupsi dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (15/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan membacakan dakwaan yang menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.
"Jadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa Sudewo," kata jaksa saat membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim.
Tiga Kepala Desa Ikut Terseret
Selain Sudewo, jaksa juga menyebut tiga kepala desa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa terkait proses pengisian perangkat desa.
"Seluruhnya berjumlah Rp 2,6 miliar," ungkapnya.
Menurut dakwaan, para kepala desa diwajibkan menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Uang tersebut diduga diserahkan di berbagai lokasi untuk melancarkan praktik pengisian jabatan perangkat desa.
"Jadi terdakwa juga menyampaikan apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang, maka akan ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya," ujarnya.
Didakwa Terima Fee Proyek Jalur Kereta Api
Selain kasus dugaan jual beli jabatan, Sudewo juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2021–2022.
Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga menerima commitment fee dari sejumlah pengusaha dan kontraktor pelaksana proyek pemerintah. Nilai uang yang diduga mengalir ke kantong pribadinya mencapai Rp2,45 miliar.
"Telah menerima hadiah, uang seluruhnya berjumlah Rp1.371.500.000 yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta, dari Feri Septa Indrianto alias Feri Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta, dan dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta," kata Luhur Supriyo Adi saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menduga uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena Sudewo membantu mengatur sejumlah proyek perkeretaapian agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Diduga Atur Pemenangan Sejumlah Proyek
Saat dugaan tindak pidana itu terjadi, Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pengaturan proyek diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan DJKA melalui pengondisian proses lelang, pembocoran dokumen pengadaan, hingga pemberian kemudahan kepada kontraktor tertentu.
Tiga proyek yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah proyek Jalur Ganda Mojokerto-Sepanjang (JGMS 1), Jalur Ganda Solo-Semarang Fase I (JGSS 1), dan Jalur Ganda Solo Balapan-Kalioso (JGSS 6).
Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Tak hanya menerima suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai sekitar Rp2,505 miliar.
"Telah menerima gratifikasi yang dianggap suap yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp2,34 miliar dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp150 juta," ujar Jaksa Luhur Supriyo Adi membacakan dakwaan.
Jaksa menilai seluruh penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR RI dan tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Dalam perkara yang sama, Sudewo juga didakwa terkait dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati setelah menjabat sebagai bupati.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, sejumlah calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal berbeda sesuai jabatan yang dilamar.
"Untuk jabatan Kasi, Kaur, dan Kadus sebesar Rp125 juta, sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa sebesar Rp150 juta," kata Luhur Supriyo Adi.
Jaksa menduga praktik tersebut menghasilkan uang sekitar Rp2,495 miliar yang berasal dari sejumlah calon perangkat desa di berbagai wilayah Kabupaten Pati.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.