Sorot
{{caption}}
Pria Diduga Bunuh Diri di Cawang Simpan Jaket Dinas LH, Ini Kata Pemprov DKI

{{caption}}
Prabowo Terbitkan Perpres Kereta Cepat, Danantara Masuk Komite

{{caption}}
Dari Rafale hingga Sapi, Macron Ingin Perluas Kerja Sama dengan Indonesia

{{caption}}
Simak Kondisi Terkini Lalu Lintas di Jalan Ambles Lenteng Agung

{{caption}}
Wamendagri Ribka Ingatkan Modernisasi Papua Tak Boleh Hilangkan Jati Diri

{{caption}}
Nilai Strategis Prancis di Balik 4 Kunjungan Prabowo dalam Setahun

Topik Terkait
{{caption}}
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Vonis Vebas Delpedro Cs

Alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025.

{{caption}}
FOTO: Delpedro CS Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demonstrasi Agustus 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustu

{{caption}}
Sidang Putusan Delpedro Kasus Penghasutan Demo Ricuh Digelar Hari Ini

Delpedro Marhaen dkk akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara. Ikuti perkembangan Sidang Putusan Delpedro Kasus Penghasutan ini.

{{caption}}
Vonis Bebas Delpedro dkk: Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Lakukan Penghasutan Demo Ricuh Agustus

Delpedro Marhaen dan kawan-kawan divonis bebas dari tuduhan penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Majelis hakim menilai jaksa gagal buktikan manipulasi fakta, tegaskan Vonis Bebas Delpedro dkk.

{{caption}}
PN Jakpus Bacakan Putusan Kasus Delpedro Marhaen Hari Ini

PN Jakpus gelar sidang vonis Delpedro Marhaen dkk hari ini (6/3). Para aktivis dituntut 2 tahun penjara atas dugaan penghasutan lewat konten media sosial.

{{caption}}
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro Cs Bacakan Pledoi Hari Ini

Delpedro dan tiga aktivis lainnya itu hari ini dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

{{caption}}
Hakim PN Jakpus Alihkan Penahanan Delpedro dkk Jadi Tahanan Kota

pengalihan status tersebut tidak berarti para terdakwa dibebaskan. "Pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan."

{{caption}}
Alasan Hakim Beri Vonis Berbeda ke 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman bagi 25 orang terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

{{caption}}
25 Terdakwa Kerusuhan Demo Agustus 2025 Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Sidang perdana para terdakwa sudah berlangsung pada akhir November 2025.

{{caption}}
Berkas Perkara Delpedro Cs Dinyatakan Lengkap

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan perkembangan tersebut.

{{caption}}
Jaksa Tuntut 4 Perusuh May Day di Bandung Penjara 8 Bulan

Mereka didakwa merusak sejumlah fasilitas dan satu unit mobil patroli yang terparkir di kawasan Taman Cikapayang Dago, Bandung pada 1 Mei lalu.

{{caption}}
Lima Pembakar Mobil DPRD Jateng dan Polantas di Semarang Ditangkap, Gunakan Molotov Dirakit Belajar dari Medsos

Para tersangka terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil dengan bom molotov di di DPRD Jateng serta Pos Satlantas Simpang Lima.

{{caption}}
Kerusuhan Lapas di Gowa, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polres Gowa tetapkan satu tersangka kericuhan di Lapas Kelas IIA Narkotika Bollangi.

{{caption}}
Perusuh Tenggak Alprazolam, Fakta Baru di Balik Demo Hari Buruh Berakhir Ricuh di Bandung Terungkap

Dari 13 tersangka, enam orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan psikotropika.

{{caption}}
Pertandingan Persipura vs Adhyaksa FC Berakhir Ricuh, 37 Kendaraan Bermotor Rusak Dibakar Massa

Massa suporter yang berada di bangku tribun sempat menyerbu ke lapangan setelah pertandingan usai.

{{caption}}
6 Pelaku Pembakaran Pos Polisi di Bandung jadi Tersangka, Ini Perannya Masing-Masing

Para pelaku membakar pos polisi dan videotron menggunakan bom molotov. Mereka memiliki perannya masing-masing dalam beraksi.

{{caption}}
Polda Metro Jaya Pulangkan 101 Peserta May Day, Penyelidikan Berlanjut

Polda Metro Jaya telah memulangkan 101 peserta May Day yang sempat diamankan karena dugaan rencana kerusuhan, namun barang bukti dan aktor di balik aksi masih didalami.

{{caption}}
Polda Metro Jaya Gagalkan Kerusuhan May Day, Amankan Ratusan Orang dan Barang Bukti Perusuh

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan potensi kerusuhan saat aksi May Day, mengamankan 101 individu serta berbagai barang bukti yang disiapkan untuk memicu kekacauan.

{{caption}}
Delpedro Bacakan Pledoi dan Awali dengan Ucapan Duka atas Wafatnya Khamenei

Delpedro menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei, yang tewas akibat serangan AS dan Israel.

{{caption}}
Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung ACC Kwitang: Ternyata Pendemo yang Sempat Hilang

Hal itu disampaikan Kepala Biro Laboratorium dan Dokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, merujuk hasil uji post mortem dan ante mortem.

{{caption}}
Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung ACC Kwitang, Diduga Korban Kerusuhan Agustus Lalu

Tim teknis PT Qies Nusantara Konsultan melaporkan temuan tersebut saat melakukan pemeriksaan konstruksi bangunan yang akan direnovasi.

{{caption}}
Polisi: Aksi Demo Akhir Agustus Tak Sampaikan Aspirasi, tapi Tindak Pidana

Soal sejumlah peserta aksi yang ditangkap, menurutnya, tindakan itu bukan karena petugas melawan masyarakat.

{{caption}}
Yusril Ungkap Arahan Prabowo, Proses Hukum Perusuh Demo Agustus Tak Menunggu Pembentukan Tim Investigasi Independen

Yusril berjanji, penegakan hukum telah sesuai koridor hukum dan HAM.