Kasus Kerusuhan Demo Agustus, 23 Terdakwa Divonis 10 Bulan Masa Percobaan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman bagi 25 orang demonstran yang terlibat unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman bagi 25 orang demonstran yang terlibat dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025, yang berujung pada kerusuhan. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan masing-masing terdakwa menerima hukuman yang bervariasi berdasarkan pertimbangan tertentu.
Sebagai informasi, 23 dari 25 terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan masa tahanan, yang tidak perlu dijalani namun tetap berada dalam pengawasan selama satu tahun. Berikut adalah nama-nama yang terlibat:
1. Eka Julian Syah Putra
2. M Taufik Effendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhamad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Tryatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan
15. Imanu Bahari Solehat Als Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdillah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfarisi
22. Arpan Ramdani
23. Muhammad Adriyan.
Dua Terdakwa Lainnya
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Neo Soa dan Muhammad Azril, dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan. Sebanyak 25 orang ini dihadapkan ke pengadilan karena diduga terlibat dalam kerusuhan di beberapa lokasi di Jakarta selama demonstrasi tersebut. Aksi mereka terjadi di berbagai titik, termasuk gedung MPR/DPR di Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, serta kawasan Senen.
Mereka mengklaim bahwa aksi tersebut dilakukan secara inisiatif setelah menerima informasi dari media sosial. Namun, alih-alih menyuarakan aspirasi, mereka justru membawa barang-barang terlarang seperti batu, molotov, dan bambu yang dimaksudkan untuk menciptakan kerusuhan.