Jaksa Tuntut 4 Perusuh May Day di Bandung Penjara 8 Bulan
Mereka didakwa merusak sejumlah fasilitas dan satu unit mobil patroli yang terparkir di kawasan Taman Cikapayang Dago, Bandung pada 1 Mei lalu.
Empat orang terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi pada momen May Day 2025 di Bandung telah dituntut bui 8 bulan. Mereka antara lain adalah Fikri Eliansyah, Tsabit Zhihalul Huda, dan Bagus Adryan Muharram.
Mereka ditangkap Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya lantaran nekat merusak sejumlah fasilitas, dan satu unit mobil patroli yang terparkir di kawasan Taman Cikapayang Dago, saat momen Hari Buruh Internasional, pada 1 Mei 2025 lalu.
Usai berkas penyidikan rampung disusun penyidik, mereka dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam sidang perdana, mereka didakwa melanggar Pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait kejahatan kepada penguasa umum, pada 23 Juli 2025.
Pada pekan lalu, Senin 22 September 2025, mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat 8 bulan penjara. Jaksa menilai mereka telah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua.
"Betul, JPU telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa terkait kasus kericuhan demo Hari Buruh di Kota Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (30/9).
Usai tuntutan, tersisa satu agenda hingga pembacaan putusan. Itu antara lain, pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Putusannya tanggal 6 Oktober 2025," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menangkap empat orang perusuh yang diduga menyusup ke aksi demonstrasi Hari Buruh atau May Day 2025 di Kota Bandung. Hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut, selain memicu kericuhan, mereka juga merusak mobil patroli yang terparkir di kawasan Taman Cikapayang.
“Peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan perusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindakan pidana lainnya," kata Rudi saat pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Selasa (6/5).
Masing-masing tersangka ditangkap di kediaman mereka. Tiga orang dijerat kasus perusakan mobil patroli polisi, sementara satu lainnya diproses hukum lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat aksi.