Sebanyak 13 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan saat demo di depan gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang didapatkan penyidik, mereka terlibat dalam melakukan perlawanan dan dugaan penganiayaan terhadap petugas medis.
"Melawan pejabat yang sedang bertugas dan tidak menuruti perintah dan sengaja pergi setelah perintah tiga 3 kali atau atas nama penguasa yang berwenang dan perbuatannya dibuktikan bahwa melakukan anarkis atau membahayakan masyarakat sekitar," kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/5).
Para tersangka yakni berinisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Reonald menyebut terhadap para tersangka sudah dilakukan pemanggilan pertama, hanya saja panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Polisi juga telah melayangkan pemanggilan kedua kepada para tersangka jika tidak akan dijemput paksa.
"Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," tegas dia.
Sementara itu, polisi menyebut juga akan melakukan gelar perkara terhadap satu orang saksi guna menentukan status menjadi tersangka atau tidak nantinya.
Untuk 10 orang tersangka disangkakan dengan pasal 212 KUHP, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan atau 216 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu dan atau 218 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu. Sedangkan pada 3 yang lain Pasal 216 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu dan 218 KUHP ancaman 4 bulan 2 minggu.
Diberitakan sebelumnya 13 orang telah diamankan buntut aksi unjuk rasa diwarnai tindakan anarkis di depan gedung DPR/MPR pada Kamis (1/5).
Polisi mengamankan 13 orang, di antaranya 12 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Ketika digeledah, polisi menemukan petasan yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan anarkis pada saat demo buruh berlangsung.
Ade Ary melanjutkan, ke-13 orang tersebut juga melawan perintah petugas, serta melempari pengguna jalan tol dengan batu.
"Kejadian tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan membahayakan keselamatan masyarakat," terang dia.
Saat ini, mereka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu kamtibmas.
"Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang berusaha membuat kerusuhan. Kami mengingatkan agar semangat kebersamaan dan kedewasaan dalam berdemokrasi tetap terjaga untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif," ujar Ade Ary.