Perusuh Aksi May Day di Bandung Divonis 5 Bulan, Ini Nama-Namanya
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (6/10).
Empat terdakwa kasus kerusuhan saat peringatan May Day 2025 di Kota Bandung dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim. Mereka adalah Fikri Eliansyah, Tsabit Zhihalul Huda, Bagus Adryan Muharram, dan satu terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam aksi yang berujung ricuh tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (6/10). Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 bulan hukuman penjara, berdasarkan 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua.
“Dakwaan kan 8 bulan ya, alhamdulillah kita minta keringanan dan hanya 5 bulan,” kata kuasa hukum terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, dijumpai usai sidang.
Lilis menjelaskan bahwa hukuman terhitung sejak keempat terdakwa ditahan pada Mei 2025. Sehingga kini, pihaknya tinggal perlu mengurus hal-hal administratif hingga keempat kliennya dapat keluar dari kurungan.
Hasil tersebut menurutnya, sesuai dengan harapan pihak keluarga dan terdakwa.
“Jadi pertimbangannya karena keadaan meringankan ya tadi kan sudah dijelaskan sama Majelis Hakim bahwa para terdakwa ini kan masih muda, terus masih melanjutkan masa depannya, berkuliah, dan juga ada kan yang mahasiswa tingkat akhir ya begitu, terus juga para terdakwa ini kan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari,” ujar dia.
Ia mengatakan, putusan hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, tim kuasa hukum masih akan terus mengawal kasus keempat terdakwa hingga benar-benar bebas.
“Kita harapannya sebagai PH tentu pengennya mereka tidak mengulangi lagi hal ini dan juga bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Dan menjadi kebanggaan orang tua juga dan Indonesia,” ujar dia.
Suasana haru pun pecah saat keempat terdakwa keluar dari ruang sidang. Mereka disambut oleh keluarga dan kerabat.
Untuk diketahui, keempat terdakwa sebelumnya ditangkap Polda Jawa Barat lantaran melakukan tindakan pengrusakan sejumlah fasilitas publik termasuk mobil patroli polisi dan kedapatan membawa senjata tajam pada momen peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Taman Cikapayang Dago, pada 1 Mei 2025. Usai berkas penyidikan rampung disusun, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam sidang perdana, mereka didakwa melanggar pasal Pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait kejahatan kepada penguasa umum, pada 23 Juli 2025.
Pada pekan lalu, Senin 22 September 2025, mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat 8 bulan penjara. Jaksa menilai mereka telah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua.