Fakta Mengejutkan: Jumlah Tersangka Kericuhan DPRD Batang Bertambah Jadi Lima Orang, Dua Positif Narkoba
Polres Batang mengumumkan penambahan **tersangka kericuhan DPRD Batang** menjadi lima orang, termasuk pelajar. Dua di antaranya bahkan positif narkoba. Siapa provokator di balik aksi anarkis ini?
Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, telah mengumumkan penambahan jumlah tersangka dalam kasus kericuhan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang. Kini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi pada 6 September lalu.
Kericuhan ini bermula dari aksi solidaritas yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil Batang untuk mengenang Affan Kurniawan, seorang pengendara ojek daring, yang awalnya berlangsung damai. Namun, situasi berubah mencekam setelah adanya dugaan provokasi dari pihak-pihak yang menyusup ke dalam massa.
Dampak dari kericuhan tersebut cukup signifikan, di mana massa melempari gedung DPRD dengan batu hingga menyebabkan kaca pos penjagaan pecah dan beberapa ruangan fraksi mengalami kerusakan. Ironisnya, dari penangkapan para pelaku, polisi juga menemukan fakta bahwa dua di antaranya positif menggunakan narkoba.
Kronologi Kericuhan dan Peran Provokator
Aksi solidaritas yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Sipil Batang awalnya berjalan tertib dan sesuai prosedur. Ribuan massa berkumpul untuk menyuarakan aspirasi dan mengenang Affan Kurniawan, yang menjadi latar belakang utama demonstrasi ini.
Namun, ketenangan aksi tersebut mulai terusik ketika sejumlah individu yang diduga bukan bagian dari aliansi mulai melakukan tindakan provokatif. Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, "Polisi menduga kericuhan dipicu oleh provokator yang menyusup ke dalam massa."
Provokasi ini dengan cepat memicu reaksi anarkis dari sebagian massa, yang kemudian melempari gedung DPRD dengan berbagai benda. Rekaman video yang berhasil dikumpulkan penyidik menjadi bukti kuat untuk mengidentifikasi wajah-wajah yang diduga menjadi pemicu utama kerusuhan.
Akibat lemparan batu dan tindakan anarkis lainnya, fasilitas publik seperti kaca pos penjagaan DPRD pecah, dan beberapa ruangan fraksi mengalami kerusakan serius. Kejadian ini menunjukkan bagaimana sebuah aksi damai dapat dengan cepat berubah menjadi kekerasan akibat intervensi provokator.
Identitas Tersangka dan Pasal yang Menjerat
Polres Batang telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima tersangka yang terlibat langsung dalam kericuhan tersebut. Sebelumnya, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu AN (20) dari Desa Kalipucang Kulon dan MAF dari Desa Suberuk, Kecamatan Tulis.
Kemudian, polisi kembali menetapkan tiga tersangka baru, sehingga total menjadi lima orang. "Ada beberapa orang yang sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka baru. Tersangka baru adalah berinisial MR dan WY, warga Candiareng, Kecamatan Warungasem, dan pelajar berinisial M," ungkap AKBP Edi Rahmat Mulyana.
Fakta mengejutkan lainnya adalah penemuan bahwa dua dari lima tersangka tersebut positif menggunakan narkoba saat dilakukan penangkapan. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan mengenai motif serta latar belakang para pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan efek jera. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan, serta Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan terhadap petugas dengan ancaman satu tahun empat bulan.
AKBP Edi Rahmat Mulyana menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. "Penerapan pasal berlapis dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Aksi anarki yang merugikan masyarakat tidak bisa ditoleransi. Unjuk rasa sah sebagai bagian dari demokrasi tetapi harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh anarkis," pungkasnya.
Selain kelima tersangka, polisi juga sempat mengamankan 31 orang lain yang mayoritas pelajar. Namun, mereka kemudian dipulangkan setelah diperiksa dan orang tua mereka dipanggil, menunjukkan pendekatan yang berbeda untuk pelaku di bawah umur yang tidak terlibat langsung dalam provokasi atau perusakan.
Sumber: AntaraNews