7 Orang jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Umum di DPRD Jateng, Ratusan Warga Kena Wajib Lapor
Para tersangka diantaranya satu orang dewasa dan enam orang di bawah umur.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda) Jateng menetapkan tujuh orang tersangka, karena terbukti melakukan pengrusakan hingga pembakaran sejumlah fasilitas umum (Fasum) dan perkantoran Kantor DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan hingga kawasan Simpang Lima Semarang. Para tersangka diantaranya satu orang dewasa dan enam orang di bawah umur.
"Tujuh orang sudah naik ke tahap penyidikan. Rata-rata mereka ditangkap saat lakukan aksi rusuh dengan perbuatan anarkis berupa pelemparan, pengrusakan, kemudian mengganggu ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (1/9).
Sebelumnya 327 orang yang ditangkap tersebut dikumpulkan di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Mereka didata ada yang masih anak-anak, remaja, dan dewasa kemudian dijemput oleh orangtuanya masing-masing
"Anak kita beri pembinaan, mereka dijemput orangtuanya untuk pulang dan kita imbau agar tak mengulangi," ungkapnya.
Ratusan Orang Wajib Lapor
Usai dipulangkan, 327 orang tersebut tetap dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis ke Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Kita kenakan wajib lapor. Rata-rata campuran yang ditangkap, enggak hanya dari Kota Semarang. Ada luar, kota seperti Pati, Grobogan, Kendal," ujarnya.
Terkait mengenai pengakuan seorang remaja yang ditangkap asal-asalan atau tak sedang melakukan tindakan anarkis, pihaknya membantah pernyataan ini. Sebab, penangkapan dilakukan langsung di lokasi usai para pelaku melakukan tindakan pengrusakan atau kerusuhan.
"Jadi kalau pelaku anarkis ditangkap alasannya banyak. Ada bilang cuma lewat, lihat-lihat saja. Namannya sudah anarkis, ya tidak mugkin hanya lewat. Penangkapan anggota di lapangan itu tertangkap tangan saat lakukan pelemparan dan pengrusakan. Ada bukti, saksi," tuturnya.