Polda Bali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kerusuhan demo yang terjadi di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali pada Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8) dini hari.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, dari total 169 orang yang diamankan, 160 orang telah dipulangkan. Sementara sembilan lainnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Total yang dipulangkan 160 orang, sedangkan yang dilakukan penyidikan ada sembilan orang. Terhadap sembilan orang tersebut dilakukan penahanan,” ujar Ariasandy, Selasa (2/9).
Advertisement
Menurut Ariasandy, sembilan tersangka itu terlibat dalam kasus pengeroyokan, perusakan truk box Samapta Polresta Denpasar, penjarahan tameng Polri, pencurian gas air mata, hingga membawa bom molotov.
Mereka berinisial MRF (18), MFH (18), MT (25), IYR (18), IKM (19), IPB (18), ATP (20), FIN (20), dan ARN (20). Sebagian besar berstatus pelajar dan ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
“Pemeriksaan terhadap 169 orang dilakukan dengan mencocokkan bukti awal, termasuk rekaman CCTV dan hasil digital forensik dari handphone,” jelas Ariasandy.
Advertisement
Proses pemulangan massa aksi dilakukan dalam tujuh kloter sejak Minggu (31/8) hingga Senin (1/9).
“Sisanya yang ditahan karena bukti cukup, selebihnya kita pulangkan,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, dari total 158 orang yang sempat diamankan, sebagian besar hanya ikut-ikutan.
“Ada pelajar SMA yang terlibat, tapi mereka lebih banyak ikut ajakan. Orang tua juga kita panggil untuk pembinaan,” jelasnya.
Kericuhan sebelumnya mengakibatkan dua mobil polisi rusak, kaca kantor Ditrekrimsus pecah, serta delapan anggota polisi dan dua warga sipil luka-luka akibat lemparan batu.
Saat ini, kondisi mereka dilaporkan sudah membaik. Ariasandy memastikan situasi Bali kini kondusif.
“Belum ada informasi adanya unjuk rasa lanjutan. Namun, kami tetap melakukan penjagaan ketat di DPRD Bali dan Mako Polda Bali untuk mengantisipasi kemungkinan demo dadakan,” tegasnya.