Hakim Bebaskan 3 Terdakwa Aksi Demo Rusuh Mako Brimob Solo
Ketiga terdakwa diproses hukum karena membuat dan menyebarkan flyer ajakan untuk berkumpul di kawasan Ngarsopuro depan Mangkunegaran.
Majelis Hakim membebaskan 3 tersangka aksi demontrasi yang berakhir rusuh di Mako Brimob, Agustus 2025 lalu. Ketiga peserta aksi Daffa Labidulloh Darmaji, Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo didakwa melakukan penghasutan dan perusakan fasilitas publik seusai aksi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Senin (31/3). Ketua Majelis hakim Agus Darwanta didampingi hakim anggota Asmudi dan Arif Budi Cahyono, menyatakan ketiganya bebas dari seluruh dakwaan.
Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 247 atau Pasal 246 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan penghasutan di muka umum.
Ketiga terdakwa diproses hukum karena membuat dan menyebarkan flyer ajakan untuk berkumpul di kawasan Ngarsopuro depan Mangkunegaran, Solo pada 29 Agustus 2025. Dalam demo itu, terjadi kerusuhan di kawasan Mako Brimob Solo, Jalan Slamet Riyadi, hingga pembakaran salah satu gedung di kompleks DPRD Solo.
Pantauan di lokasi, puluhan aktivis dan mahasiswa turut mengawal jalannya persidangan.
Suasana haru pecah ketika majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap ketiga terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama enam bulan. Tangis pun tak terbendung saat mereka keluar dari ruang sidang.
Daffa Labidulloh, terdakwa dalam perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, menyebut putusan ini sebagai penegasan bahwa tuduhan yang selama ini diarahkan kepada mereka tidak terbukti.
"Hari ini menjadi pengingat bahwa ketika kita bersatu, tirani tidak akan mampu menjadikan kita kambing hitam, sampai semua bebas," ungkapnya.
Terdakwa lain, Bogi Setyo berharap putusan majelis hakim ini menjadi langkah awal menuju kondisi demokrasi yang lebih baik di Indonesia, di tengah kekhawatiran atas respons penguasa terhadap aksi protes publik.
"Hari ini hukum berpihak kepada rakyat dan kepada kita semua. Semoga ke depan situasi bisa semakin baik. Kami juga bersolidaritas dengan seluruh tahanan politik yang masih ada di Indonesia. Sampai semua bebas," katanya.
Dukungan juga datang dari sejumlah aktivis yang hadir langsung di ruang sidang. Di antaranya Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Keduanya tampak duduk di bangku paling depan Ruang Umar Seno Aji PN Surakarta dan mengikuti jalannya sidang hingga putusan dibacakan.
Teguh mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan sebagai bentuk solidaritas antarsesama aktivis.
"Kemarin kami juga mengalami kriminalisasi di Pati dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Maka sebagai balas budi, kami datang ke sini sebagai bentuk solidaritas. Kami sudah dibantu, saatnya kami ikut membantu. Alhamdulillah, ketiga teman kita, pejuang kita, divonis bebas murni," ucapnya.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim menjadi pesan penting bagi masyarakat luas untuk tidak takut memperjuangkan hak.
"Ini pesan untuk seluruh masyarakat Indonesia, mari berjuang bersama. Kita menjadi aktivis pembela rakyat, memperjuangkan nasib negara agar menjadi lebih baik," kata Teguh.
Teguh juga mengajak para aktivis demokrasi untuk tetap berani bersuara meski menghadapi risiko.
"Jangan pernah takut berjuang, jangan pernah takut menjadi aktivis. Apa pun risikonya kita hadapi bersama. Satu sakit, semua ikut merasakan. Mari kita gaungkan solidaritas dan persatuan. Tahun 2026 ini saatnya kita berjuang bersama, dari rakyat untuk Indonesia," tuturnya.
Sayangkan Penahanan
Senada, Supriyono alias Botok menyayangkan penahanan yang dialami para aktivis, termasuk tiga terdakwa dalam kasus ini, sebelum adanya putusan pengadilan.
Contoh Bobroknya Penegakan Hukum
"Ini salah satu contoh bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Warga negara belum terbukti bersalah, belum ada putusan pengadilan, tapi sudah ditahan lebih dari empat bulan. Ini jelas kriminalisasi," kata dia.
Botok menilai penasihat hukum ketiga terdakwa dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas apa yang dialami Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji selama proses hukum berlangsung.