FOTO: Delpedro CS Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demonstrasi Agustus 2025
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustu
Para terdakwa kasus dugaan dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan antara 25-30 Agustus 2025 yakni: Delpedro Marhaen Rismansyah, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (06/03/2026). (AFP/ Bay Ismoyo)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 25 hingga 30 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Jumat 6 Maret 2026.
Empat terdakwa yang dibebaskan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Mereka sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan penghasutan yang berkaitan dengan rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya upaya manipulasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
Putusan tersebut disambut suasana haru di ruang sidang. Sejumlah pengunjung yang hadir terlihat menitikkan air mata dan saling berpelukan setelah majelis hakim membacakan amar putusan.
Para terdakwa kasus dugaan dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan antara 25-30 Agustus 2025 yakni: Delpedro Marhaen Rismansyah, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay IsmoyoPara terdakwa kasus dugaan dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan antara 25-30 Agustus 2025 yakni: Delpedro Marhaen Rismansyah, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay IsmoyoDua aktivis membentangkan spanduk bertuliskan "Kebebasan Berekspresi" selama sidang putusan hakim terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay IsmoyoPara terdakwa kasus dugaan dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan antara 25-30 Agustus 2025 yakni: Delpedro Marhaen Rismansyah, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay IsmoyoDukungan para aktivis selama sidang putusan hakim terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay IsmoyoDukungan para aktivis selama sidang putusan hakim terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan vonis bebas Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan, memicu pertanyaan mengenai langkah hukum selanjutnya.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhein dkk dari dakwaan penghasutan demo 2025. Hakim menyatakan dakwaan pasal berlapis jaksa tidak terbukti secara sah.
Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi sikap bertanggung jawab Delpedro Marhaen dkk dalam menghadapi proses hukum hingga divonis bebas. Kasus Vonis Bebas Delpedro Lokataru ini menjadi sorotan publik.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan, sebuah putusan penting yang diapresiasi sebagai penyelamat demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Setelah divonis bebas, Delpedro Marhaen meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta negara untuk memulihkan harkat martabatnya dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Delpedro Marhaen dan kawan-kawan divonis bebas dari tuduhan penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Majelis hakim menilai jaksa gagal buktikan manipulasi fakta, tegaskan Vonis Bebas Delpedro dkk.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti putusan bebas Delpedro dkk, menegaskan independensi peradilan dan komitmen pemerintah untuk tidak intervensi.
Delpedro berharap, putusannya membawa yurisprudensi terhadap seluruh hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa agar menjatuhkan vonis.
Workshop pengenalan gelung Nusantara digelar untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap warisan budaya sekaligus mendorong pelestariannya di era modern.
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menjalani sidang tuntutan dengan ancaman hukuman enam hingga 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor