FOTO: KPK Dalami Kasus Korupsi yang Menjerat Walikota Madiun Nonaktif Maidi
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali diperiksa KPK untuk mendalami dugaan korupsi yang menjeratnya.
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta pada Kamis 23 April 2026.Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Maidi sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penerimaan fee proyek, serta gratifikasi yang bersumber dari dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility selama periode 2019 hingga 2022.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Kasus tersebut mencuat setelah Maidi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil mewah dari pihak yang terkait dengan perkara. Selain Maidi, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.