KPK Duga Wali Kota Madiun Maidi Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima gratifikasi fantastis hingga Rp1,3 miliar, memicu penyelidikan mendalam atas dua klaster kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan dua orang lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp1,3 miliar. Dugaan penerimaan uang haram ini terjadi selama Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun untuk periode 2019-2024 dan 2025-2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terbagi menjadi dua bagian. Jumlah tersebut terdiri atas Rp1,1 miliar dari berbagai pihak dan Rp200 juta yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka, termasuk Wali Kota Maidi, atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Detail Dugaan Gratifikasi Maidi
Asep Guntur Rahayu memaparkan, dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar oleh Maidi terjadi dalam kurun waktu 2019-2022 dari sejumlah pihak. Selain itu, terdapat dugaan gratifikasi senilai Rp200 juta yang terkait dengan proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam kasus proyek jalan ini, Maidi diduga meminta imbalan atau fee sebesar enam persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa melalui Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Namun, kontraktor hanya menyanggupi empat persen, atau sekitar Rp200 juta.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta dalam OTT ini. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan gratifikasi.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka pasca-OTT. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Salah satu kasus yang terungkap adalah penerimaan Rp350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun melalui transfer rekening kepada Rochim pada 9 Januari 2026. Uang ini diduga sebagai imbalan izin akses jalan yang disamarkan sebagai dana CSR.
Dua Klaster Kasus Korupsi di Madiun
KPK mengumumkan adanya dua klaster kasus dalam dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan, dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi, yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti pada Juni 2025. Dugaan pemerasan juga mencakup permintaan fee penerbitan perizinan terhadap pelaku usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Sumber: AntaraNews