KPK Soroti Dugaan Pemerasan Maidi, Ancam Iklim Usaha Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Maidi, mantan Wali Kota Madiun, dapat mengganggu iklim usaha di Kota Madiun, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Maidi, mantan Wali Kota Madiun, Jawa Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi besar mengganggu iklim usaha di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/1).
Menurut Budi, KPK memiliki pandangan tersebut setelah menemukan indikasi Maidi diduga meminta sejumlah uang dari pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan usaha. Praktik ini mencakup para pelaku usaha, waralaba, hingga pengelola hotel di Kota Madiun. Hal ini menciptakan biaya tambahan yang tidak semestinya bagi para pengusaha.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Maidi, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dampak Dugaan Pemerasan terhadap Iklim Usaha Kota Madiun
KPK menilai bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun dapat membuat biaya berusaha di sana menjadi mahal atau tinggi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya (biayanya, red.) menjadi mahal atau tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah Kota Madiun." Kondisi ini secara langsung menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan ketidakpastian bagi para investor.
Praktik permintaan uang atau 'fee-fee' perizinan tersebut sangat bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Budi menjelaskan bahwa, "Ketika UMKM misalnya, ingin ikut dalam kegiatan usaha di Kota Madiun, tetapi begitu masuk ke pintu, itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee (imbalan-imbalan, red.) perizinan tersebut." Hal ini memberatkan para pelaku usaha kecil dan menengah sejak awal.
Lingkungan bisnis yang tidak kondusif akibat pungutan liar semacam ini dapat menghalangi masuknya investor baru dan menghambat ekspansi bisnis yang sudah ada. Akibatnya, potensi ekonomi Kota Madiun tidak dapat berkembang optimal, dan masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan.
Modus Operandi dan Pihak Terlibat dalam Kasus Maidi
Maidi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun. Budi Prasetyo mengungkapkan, "Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun, (misalnya, red.) para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga." Modus ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
KPK mengumumkan bahwa kasus dugaan pemerasan ini terbagi menjadi dua klaster utama. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Maidi. Rochim Ruhdiyanto diduga berperan sebagai perantara atau pihak yang membantu Maidi dalam melancarkan aksi pemerasan ini.
Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi, yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Penetapan Thariq Megah sebagai tersangka menunjukkan adanya keterlibatan pejabat dinas dalam praktik penerimaan yang tidak sah. Keterlibatan beberapa pihak ini mengindikasikan adanya jaringan dalam praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kronologi Penanganan Kasus oleh KPK
Penanganan kasus dugaan pemerasan ini dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. OTT ini menjadi langkah awal KPK dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan iklim usaha di Kota Madiun.
Pada hari yang sama dengan OTT, KPK juga mengungkapkan bahwa operasi tersebut terkait dengan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Hal ini menunjukkan cakupan dugaan korupsi yang lebih luas dari sekadar perizinan usaha.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan awal dan pengembangan kasus oleh tim penyidik KPK.
Sumber: AntaraNews