Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi berbeda di Kota Madiun. Kegiatan ini berlangsung secara bertahap antara tanggal 6 hingga 9 April 2026, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Penggeledahan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berjalan, bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Dari belasan lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada jurnalis di Jakarta bahwa pihaknya akan menganalisis setiap barang bukti yang telah disita. Analisis ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap fakta-fakta hukum yang ada.
Advertisement
Advertisement
Rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK menyasar berbagai pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus Maidi. Pada 6 April 2026, tim penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah.
Kemudian, pada 7 April 2026, KPK melanjutkan penggeledahan di rumah dua pihak swasta. Sehari setelahnya, 8 April 2026, giliran rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, serta empat pihak swasta lainnya yang menjadi target penggeledahan.
Penggeledahan berlanjut pada 9 April 2026, menyasar empat lokasi tambahan. Lokasi tersebut meliputi satu rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga rumah milik pihak swasta.
Advertisement
Seluruh barang bukti yang diamankan, baik berupa dokumen maupun perangkat elektronik, kini berada dalam tahap analisis mendalam oleh KPK. Hal ini diharapkan dapat memberikan petunjuk baru serta memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus Maidi.
Advertisement
Kasus yang menjerat Maidi bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. OTT tersebut terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, tepatnya 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
KPK mengidentifikasi adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Advertisement
Sementara itu, klaster kedua merupakan dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah. Penyidikan terus dilakukan untuk menuntaskan seluruh aspek kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
Sumber: AntaraNews