KPK Sita Rp550 Juta dari Wali Kota Madiun Maidi dalam Kasus Korupsi Proyek dan CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp550 juta terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi, melibatkan proyek dan dana CSR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp550 juta dalam pengembangan kasus dugaan korupsi. Penyitaan ini terkait dengan perkara pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Uang tersebut disita dari dua individu yang memiliki kaitan erat dengan Wali Kota Maidi. Total sitaan ini menambah daftar panjang barang bukti dalam kasus yang tengah bergulir.
Penangkapan Wali Kota Madiun Maidi sendiri telah dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Penetapan Maidi sebagai tersangka diumumkan sehari setelahnya, pada 20 Januari 2026. Kasus ini mencuat terkait pemberian imbalan dalam proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi dilaksanakan oleh tim penyidik KPK pada 19 Januari 2026. Penangkapan ini menjadi titik awal terkuaknya dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penindakan.
Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan penetapan Maidi sebagai tersangka. Selain Maidi, dua nama lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah. Pengumuman ini disampaikan setelah serangkaian pemeriksaan intensif dilakukan oleh penyidik.
Rochim Ruhdiyanto diketahui merupakan orang kepercayaan Maidi, sementara Thariq Megah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Keterlibatan kedua individu ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga merinci asal muasal uang sitaan. Uang tunai Rp350 juta disita dari Rochim Ruhdiyanto, sedangkan Rp200 juta lainnya berasal dari Thariq Megah. Total Rp550 juta ini menjadi bukti awal yang kuat dalam proses hukum selanjutnya.
Modus Operandi Korupsi Wali Kota Madiun
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi menjadi dua klaster dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan, yang melibatkan Wali Kota Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Modus ini diduga terkait dengan pemberian imbalan dalam proyek-proyek di Kota Madiun.
Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi, dengan Maidi dan Thariq Megah sebagai tersangkanya. Gratifikasi ini juga diduga berasal dari pemberian imbalan terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kedua klaster ini saling terkait dan menunjukkan pola korupsi yang sistematis di pemerintahan kota.
Praktik pemerasan dan gratifikasi ini diduga dilakukan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Para tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini tentu merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak terlibat dalam praktik serupa.
Sumber: AntaraNews