Pedagang Pasar Madiun Diminta Taat Aturan, Ternyata Ratusan Kios Bermasalah!
Dinas Perdagangan Kota Madiun meminta pedagang pasar Madiun menaati aturan dan menghindari praktik rasuah. Terungkap, ada ratusan kios dan los yang bermasalah.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun baru-baru ini menggelar sosialisasi kesadaran anti-korupsi bagi para pedagang pasar tradisional. Langkah ini merupakan respons terhadap instruksi Wali Kota Madiun yang menyoroti adanya praktik-praktik rasuah di lingkungan pasar. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pedagang pasar Madiun mematuhi regulasi yang berlaku.
Kegiatan penting ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Kamis lalu. Kepala Disdag Kota Madiun, Harum Kusumawati, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan. Ia berharap para pedagang dapat memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran yang terjadi.
Praktik-praktik yang disoroti meliputi jual-beli kios serta los secara ilegal, tunggakan pembayaran retribusi, hingga kios dan los yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas. Kondisi ini dinilai merugikan pemerintah kota dan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, Pemkot Madiun bertekad menertibkan kondisi pasar.
Praktik Rasuah Mengancam Keberlangsungan Pasar Tradisional
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati, menjelaskan bahwa instruksi wali kota bertujuan menghidupkan kembali pasar tradisional. Ia menekankan pentingnya tidak ada lagi praktik yang merugikan di pasar. Kios dan los harus ditempati oleh pedagang pasar Madiun yang benar-benar aktif berjualan.
Berdasarkan data dari Disdag setempat, ditemukan fakta mengejutkan mengenai kondisi pasar. Sebanyak 152 kios dan 233 los di beberapa pasar tradisional Kota Madiun teridentifikasi bermasalah. Pasar Besar Madiun menjadi salah satu lokasi utama dengan jumlah masalah terbanyak.
Praktik-praktik ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sosialisasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Madiun untuk menciptakan lingkungan pasar yang bersih. Tujuannya adalah mengingatkan, mencegah, dan melindungi pedagang pasar Madiun agar tidak tersangkut masalah hukum. Pemkot bertekad menekan segala bentuk penyimpangan.
Sanksi Tegas Menanti Pedagang yang Melanggar Aturan
Harum Kusumawati menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh pemerintah kota bukan untuk menzalimi pedagang. Sebaliknya, tindakan ini justru bertujuan menyelamatkan mereka dari jerat hukum. "Pemkot Madiun ingin agar jangan sampai pedagang melanggar hukum," ujarnya.
Pihak Disdag meminta seluruh pedagang pasar Madiun untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah kota tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios maupun los.
"Ya harus patuh. Kalau melanggar, izin dicabut ya sudah. Masih banyak masyarakat yang ingin berjualan di pasar," kata Harum. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Madiun dalam menegakkan disiplin. Hal ini juga memberi kesempatan bagi pihak lain yang serius ingin berdagang.
Untuk memperkuat pemahaman pedagang, sosialisasi kesadaran anti-korupsi ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten. Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota turut memberikan materi dan penjelasan. Ini memastikan aspek hukum pidana terkait korupsi tersampaikan dengan jelas kepada para peserta sosialisasi.
Sumber: AntaraNews