Pemprov DKI Bongkar Praktik Monopoli Kios Pasar Barito, Ada Satu Pedagang Kuasai 15 Unit
Dalam beberapa tahun terakhir, didapati 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh segelintir pedagang.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam beberapa tahun terakhir, didapati 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh segelintir pedagang.
Monopoli kios ini mengemuka di tengah polemik relokasi pedagang ke Sentra Fauna Lenteng Agung untuk pembangunan Taman Bendera Pusaka, yang merupakan ruang terbuka hijau. Taman tersebut bakal menggabungkan tiga taman, yakni Taman Leuser, Taman Langsat, dan Taman Ayodya.
"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).
Menurut Ratu, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito. Misalnya, di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, terdapat 68,2 persen atau 58 dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasi 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," ungkap Ratu.
Blok Selanjutnya
Kemudian, di blok JS26 yang merupakan zona perdagangan buah dan parcel, 88,9 persennya (16) dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang. Lalu di blok JS30, zona kuliner, 50 persen (17) dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh 6 orang.
Ratu menyampaikan, hanya di blok kuliner JS96 Pasar Barito yang data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangannya dinilai sesuai.
"Hal ini perlu diluruskan, karena penyalahgunaan izin sewa kios ini jelas merugikan para pedagang kecil. Yang semestinya bisa berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi harus berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," ucap Ratu.
Oleh karena itu, lanjut Ratu untuk mengakhiri praktik monopoli kios ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung bagi para pedagang. Kawasan ini akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Kolaborasi kembangkan Sentra Baru
Ia menekankan, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi mengembangkan sentra baru tersebut. Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI telah menyiapkan paket insentif, mulai dari bebas sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, hingga pendampingan manajemen dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
"Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi para pedagang. Di sana lebih bersih, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun hewan peliharaan,” ujarnya.
Ratu berharap, langkah ini bakal bisa membuka lembaran baru dalam tata kelola perdagangan fauna di wilayah Jakarta agar lebih tertib, adil, dan memberikan ruang tumbuh bagi pedagang kecil.
“Kami berkomitmen menciptakan ekosistem dagang yang sehat. Jadi mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama,” kata Ratu.