Penertiban kios pedagang di sepanjang Jalan Raya Bandung–Subang, Jawa Barat, masih berlangsung hingga Selasa (12/8). Langkah ini dilakukan untuk menata ulang kawasan dan mengembalikan fungsinya.
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menyebut, total ada 978 kios yang ditertibkan di jalur Cagak–Ciater–Tangkuban Parahu. Penertiban melibatkan Satpol PP Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Subang.
“Pembongkaran masih berproses. Kelompok masyarakat yang terdampak langsung adalah pedagang di sepanjang jalur tersebut, dengan jumlah 978 pedagang,” kata Herman.
Rinciannya, 233 kios di Desa Ciater, 202 kios di Desa Cisaat, 113 kios di Desa Palasari, dan 430 kios di Kecamatan Jalancagak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kompensasi uang bagi pedagang terdampak, meski besarannya belum diungkapkan.
Sejauh ini, 416 pedagang di Jalancagak telah menerima kompensasi. Sementara 548 pedagang lainnya masih menunggu pencairan, yang menurut Herman akan segera direalisasikan oleh gubernur.
Advertisement
Langkah penertiban ini menuai kritik dari DPRD Jawa Barat. Anggota Fraksi PDIP, Rafael Situmorang, menilai pemerintah provinsi tidak konsisten.
Ia menyoroti masih adanya bangunan besar di kawasan Jalan Cagak yang dibiarkan berdiri, seperti Florawisata D’Castello, meski berada di kawasan Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan.
“Satu sisi ada bangunan yang dihabisi, tapi bangunan megah di dekatnya dibiarkan. Ini seperti promosi wisata tertentu,” ujar Rafael saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Senin (11/8).
Ia mendesak Pemprov Jabar tegas menindak tidak hanya bangunan liar milik warga, tetapi juga perusahaan swasta yang terbukti tidak memiliki izin.
“Jangan tebang pilih. Kalau mau menertibkan, semua harus sama, termasuk yang di KBU,” tegasnya.