Curhat Pedagang Pasar Pramuka sebut Ada Mafia Kios Sejak 2016
Praktik mafia kios disebut pedagang telah lama berlangsung di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
Praktik mafia kios disebut telah lama berlangsung di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
Para pedagang menuding kelompok tersebut telah menguasai ratusan kios dan mematok harga sewa tinggi kepada pihak ketiga sejak 2016.
Hal itu dikatakan oleh salah satu pedagang obat dan alat kesehatan berinisial HR (49).
Ia mengungkapkan kelompok mafia kios tersebut bahkan sempat melakukan aksi penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang pengelolaan tempat usaha yang membatasi kepemilikan kios maksimal satu unit.
“Ingat demo tahun 2016 lalu di Pasar Pramuka? Itu dilakukan untuk melindungi bisnis penyewaan kios mereka (mafia kios). Saat itu, mereka menolak SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016,” kata HR di Jakarta Timur, Jumat (11/10), seperti dikutip dari Antara.
Menurut HR, SK tersebut dikeluarkan untuk menertibkan kepemilikan kios yang sebelumnya dikuasai segelintir orang.
Namun, kebijakan itu langsung mendapat penolakan keras karena dianggap mengancam bisnis penyewaan kios ilegal.
“Mereka (mafia kios) langsung menolak SK itu, karena selama ini ada yang punya kios paling sedikit lima. Aksi demo itu berhasil dan akhirnya pemerintah ikut turun tangan membatalkan SK tersebut,” ungkap HR.
Ia memperkirakan dari sekitar 400 kios yang ada di Pasar Pramuka, sedikitnya 204 kios dikuasai oleh mafia, yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga.
“Dalam SK itu juga pedagang diminta untuk menempati satu kios dan tak boleh lebih. Tapi di sini berbeda, satu orang punya 5–7 kios,” ucapnya.
Mafia Kios Tolak Revitalisasi
HR menambahkan, para mafia kios juga kembali melakukan perlawanan ketika Perumda Pasar Jaya berencana melakukan revitalisasi pasar.
Mereka khawatir bisnis sewa menyewa kios akan berhenti karena masa kontrak 30 tahun segera berakhir.
“Tahun 2016, mereka (mafia kios) meminta perpanjangan masa kontrak selama 30 tahun. Tahun besok masa kontraknya habis, makanya mereka khawatir kalau direvitalisasi, bisnis sewa kios mereka akan dihentikan,” ujarnya.
Selama ini, menurut HR, para mafia kios memanfaatkan celah regulasi untuk terus memperpanjang kontrak dan mempertahankan penguasaan kios yang seharusnya milik pedagang kecil.
Perumda Pasar Jaya Bantah Kenaikan Harga Sewa 4 Kali Lipat
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya membantah informasi kenaikan harga sewa kios pascarevitalisasi Pasar Pramuka di Jakarta Timur hingga empat kali lipat dari harga sewa saat ini.
"Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar," ungkap Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/10).
Penetapan tarif sewa kios, kata dia, tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan, dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pihaknya juga telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui berbagai jalur resmi, termasuk dengan DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam dan Ombudsman.