Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar Tiap Akhir Pekan, Dorong Ekonomi Lokal

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah pro-pedagang dengan kebijakan pembebasan retribusi pasar setiap akhir pekan, meringankan beban dan diharapkan mampu menggerakkan ekonomi daerah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar Tiap Akhir Pekan, Dorong Ekonomi Lokal
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah pro-pedagang dengan kebijakan pembebasan retribusi pasar setiap akhir pekan, meringankan beban dan diharapkan mampu menggerakkan ekonomi daerah. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah resmi memberlakukan kebijakan pembebasan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat. Kebijakan ini berlaku setiap akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu, di seluruh pasar tradisional yang tersebar di wilayah tersebut. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha kecil di sektor pasar tradisional.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa program pembebasan retribusi ini bertujuan untuk mengurangi beban operasional pedagang. Sebelumnya, retribusi harian menjadi salah satu komponen biaya yang harus ditanggung oleh pedagang. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan pedagang dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lain atau pengembangan usaha mereka.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan pedagang, tetapi juga mampu menggairahkan kembali kegiatan ekonomi di pasar rakyat. Geliat aktivitas jual beli yang meningkat secara langsung akan berdampak positif pada perputaran ekonomi daerah secara keseluruhan. Pemkab Banyuwangi optimis bahwa inisiatif ini akan membawa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa pembebasan retribusi pedagang pasar setiap Sabtu dan Minggu merupakan komitmen Pemkab Banyuwangi. Kebijakan ini dirancang khusus untuk mendukung keberlangsungan usaha para pedagang pasar tradisional. Ini adalah langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif bagi pelaku UMKM.

Pembebasan retribusi ini mencakup sewa los dan kios, dan akan dinikmati oleh lebih dari 6.500 pedagang. Mereka tersebar di 20 pasar daerah yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Skala cakupan yang luas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan manfaat yang merata kepada seluruh pedagang.

"Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang ini, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus menggeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah," ujar Bupati Ipuk. Pernyataan ini menggarisbawahi harapan besar pemerintah terhadap dampak positif kebijakan pembebasan retribusi pasar ini.

Pemerintah daerah setempat telah menerbitkan regulasi resmi terkait kebijakan pembebasan retribusi pasar ini. Aturan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026. Kehadiran Peraturan Bupati ini memberikan dasar hukum yang kuat dan kepastian bagi para pedagang.

Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, menambahkan detail mengenai estimasi nilai relaksasi retribusi. Ia menyebutkan bahwa nilai relaksasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun. Angka ini merupakan bagian dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp9 miliar.

Budi Santoso juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang. Ketentuan tarif retribusi ini tetap mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3, untuk fasilitas toko, kios, serta los daging atau ikan.

Sebagai contoh, tarif harian kelas 1 ditetapkan sebesar Rp900/m2, kelas 2 Rp700/m2, dan kelas 3 Rp500/m2. Struktur tarif yang jelas ini memberikan transparansi bagi pedagang. Kebijakan pembebasan retribusi pada akhir pekan ini tidak mengubah struktur tarif dasar yang telah ada, melainkan hanya meniadakan pungutan pada hari-hari tertentu.

Kebijakan pembebasan retribusi pasar ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh para pedagang di Banyuwangi. Salah satunya adalah Suwarno, seorang pedagang sayur di Pasar Tradisional Kecamatan Srono. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan yang meringankan beban operasionalnya.

"Alhamdulillah bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor, tentu kebijakan ini meringankan kami," kata Suwarno. Kutipan ini secara langsung menggambarkan bagaimana kebijakan Pemkab Banyuwangi berdampak positif pada keuangan harian pedagang.

Pengurangan biaya operasional, meskipun hanya untuk dua hari dalam seminggu, memiliki arti besar bagi pedagang kecil. Hal ini membantu mereka menghadapi tantangan ekonomi seperti kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya logistik. Dukungan pemerintah daerah seperti ini sangat vital untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi