KPK Sita Rp21,2 Miliar Barang Bukti dalam OTT Bupati Sukoharjo

KPK menyita Rp21,2 miliar barang bukti, termasuk uang tunai dan logam mulia, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo, mengejutkan publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Sita Rp21,2 Miliar Barang Bukti dalam OTT Bupati Sukoharjo
KPK menyita Rp21,2 miliar barang bukti, termasuk uang tunai dan logam mulia, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo, mengejutkan publik. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Kamis (9/7) lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti fantastis senilai total Rp21,2 miliar, yang terdiri dari uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia. Penangkapan ini dilakukan di tiga wilayah berbeda, yaitu Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri, dengan mengamankan 18 orang.

Aksi cepat KPK ini berujung pada penetapan tiga tersangka, termasuk Bupati Etik Suryani, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan menjadi sorotan publik.

Kronologi OTT dan Penangkapan Pihak Terkait

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan 18 orang dalam OTT pada Kamis (9/7). Penangkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.

Setelah penangkapan, seluruh pihak yang diamankan dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sembilan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK termasuk Bupati Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo AHW, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) RCH, serta Sekretaris BPKAD ND. Selain itu, ada juga Asisten Pemerintahan TGP, Kepala Bagian Umum TRM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) BSA, ET dari pihak swasta, dan seorang pelajar berinisial HFD.

Detail Barang Bukti Sitaan KPK

KPK berhasil menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp21,2 miliar dari operasi tangkap tangan ini. Barang bukti tersebut menunjukkan skala dugaan korupsi yang signifikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Rincian barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai Rp6,4 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai setara kurang lebih Rp7,5 miliar.

Uang valuta asing yang disita mencakup 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar AS, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand. Tidak hanya itu, KPK juga menyita logam mulia berupa 25 keping emas 100 gram, dengan total 2,5 kilogram, senilai Rp7,3 miliar.

Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari ND. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistematis.

Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum

Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan. Langkah ini diikuti dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Tri Mulyo (TRM) sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi