KPK Tegaskan Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Mandek

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa ambil alih kasus dugaan korupsi batu bara yang melibatkan mantan Jampidsus jika prosesnya terhambat, sesuai Undang-Undang KPK, memicu pertanyaan tentang k

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Tegaskan Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Mandek
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa ambil alih kasus dugaan korupsi batu bara yang melibatkan mantan Jampidsus jika prosesnya terhambat, sesuai Undang-Undang KPK, memicu pertanyaan tentang k (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini akan diambil jika proses penanganan perkara tersebut mengalami kemandekan di tengah jalan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (11/7) lalu.

Asep Guntur menjelaskan bahwa kewenangan pengambilalihan kasus ini didasarkan pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu kriteria utama yang memungkinkan KPK untuk intervensi adalah apabila suatu perkara terbukti mandek atau berlarut-larut tanpa kemajuan signifikan. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap berbagai kasus korupsi besar yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Meskipun demikian, Asep menekankan bahwa pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi semata. Saat ini, proses penyelidikan, upaya paksa, dan penggeledahan terkait kasus tersebut masih terus berjalan aktif. Pihak KPK meminta semua pihak untuk menghargai upaya yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Kewenangan KPK dalam Pengambilalihan Perkara

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara rinci landasan hukum bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi. Menurutnya, Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan enam kriteria yang memungkinkan KPK melakukan intervensi. Salah satu kriteria penting adalah kondisi di mana suatu perkara tindak pidana korupsi mengalami kemandekan atau bolak-balik tanpa penyelesaian yang jelas.

KPK tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan pengambilalihan tanpa adanya bukti konkret mengenai kemandekan penanganan kasus. Asep menegaskan bahwa asumsi atau pemikiran semata, seperti dugaan bahwa kasus akan mandek karena melibatkan pihak tertentu, tidak cukup menjadi dasar. Profesionalisme aparat penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, tetap menjadi pertimbangan utama dalam proses ini.

Asep juga menyatakan keyakinannya bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan, pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan penindakan korupsi berjalan dengan baik dan lancar. Prinsip ini berlaku untuk penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penggeledahan dan Kasus Terkait Eks Jampidsus

Dalam konteks yang sama, Kortastipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini melibatkan beberapa entitas besar seperti PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Total 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi sasaran penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Beberapa kasus yang diselidiki mencakup pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025; serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Kompleksitas kasus-kasus ini menunjukkan skala besar praktik korupsi yang sedang diungkap oleh aparat penegak hukum.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Polri menemukan uang tunai dan emas batangan. Febrie Adriansyah mengakui bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya, namun ia tidak mengungkapkan identitas pemilik aslinya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi