Wamenhut Usulkan Program Perhutanan Sosial Jadi PSN, Dorong Kesejahteraan Masyarakat dan Perdagangan Karbon

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengusulkan kembali program Perhutanan Sosial menjadi Program Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan membuka peluang ekonomi baru, termasuk dari perdagangan karbon.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wamenhut Usulkan Program Perhutanan Sosial Jadi PSN, Dorong Kesejahteraan Masyarakat dan Perdagangan Karbon
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengusulkan kembali program Perhutanan Sosial menjadi Program Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan membuka peluang ekonomi baru, termasuk dari perdagangan karbon. (AntaraNews)

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa program Perhutanan Sosial tengah diusulkan kembali untuk ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Usulan ini disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan, terutama bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan ekstrem.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025. Inpres tersebut mengamanatkan optimalisasi pelaksanaan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara khusus menginstruksikan Menteri Kehutanan untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat, menjadikan Perhutanan Sosial sebagai instrumen kunci.

Peningkatan akses pemberdayaan ini ditujukan kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin melalui skema Perhutanan Sosial. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga berkomitmen menambah anggaran serta berbagai program pendukung yang relevan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperluas manfaat Perhutanan Sosial bagi rakyat, sekaligus memastikan keberlanjutan program.

Capaian Luas Lahan Perhutanan Sosial dan Komitmen Pemerintah

Hingga saat ini, persetujuan Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia telah mencapai angka yang impresif, yaitu kurang lebih 8,4 juta hektare. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya pemerintah memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat secara legal. Kemenhut terus berupaya memperluas cakupan program ini di berbagai daerah, menargetkan area-area yang membutuhkan intervensi ekonomi.

Selain itu, Kemenhut melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat juga telah mencatat keberhasilan yang patut diapresiasi. Satgas tersebut berhasil menetapkan hutan adat dengan total luas sekitar 368.877 hektare. Ini merupakan wujud nyata pengakuan pemerintah terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dalam mengelola wilayahnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas capaian Perhutanan Sosial dan penetapan hutan adat di masa mendatang. Upaya ini sejalan dengan visi pemerataan ekonomi dan keadilan agraria yang menjadi prioritas nasional. Dengan demikian, lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Peluang Ekonomi Baru Melalui Perdagangan Karbon dan Tantangan Pendampingan

Wamenhut Rohmat Marzuki juga menyoroti potensi ekonomi baru yang bisa dimanfaatkan masyarakat melalui skema perdagangan karbon. Peluang ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini membahas tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan, menciptakan kerangka hukum yang jelas.

Menurut Rohmat, regulasi perdagangan karbon ini secara eksplisit membuka ruang bagi masyarakat di Perhutanan Sosial. Ini termasuk juga bagi Masyarakat Hukum Adat, bukan hanya terbatas pada pihak swasta atau investor besar yang selama ini mendominasi. Ini adalah langkah maju untuk memastikan manfaat ekonomi dari lingkungan tersebar merata ke seluruh lapisan masyarakat.

Peluang perdagangan karbon ini harus didorong secara maksimal agar manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh swasta atau investor semata. Masyarakat di sekitar kawasan hutan juga harus menjadi penerima manfaat utama dari skema ini, baik melalui pendapatan langsung maupun peningkatan kesejahteraan. Hal ini akan meningkatkan nilai ekonomi hutan bagi komunitas lokal sekaligus mendukung konservasi.

Di sisi lain, Wamenhut menekankan pentingnya penambahan jumlah tenaga pendamping di lapangan. Kecepatan penerbitan persetujuan Perhutanan Sosial harus diimbangi dengan pendampingan yang memadai agar masyarakat memahami dan mengelola program dengan baik. Kemenhut akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk memperluas inisiatif skema Integrated Area Development (IAD) di berbagai daerah, untuk memastikan implementasi program berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi