Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap implementasi kebijakan mandatori Biodiesel B50. Namun, ia juga menekankan perlunya dukungan kuat melalui penerapan yang ketat dan transparan terhadap aturan Domestic Market Obligation (DMO) minyak kelapa sawit. Pernyataan ini disampaikan Saleh saat berada di Semarang pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga.
Menurut Saleh, terdapat potensi lonjakan signifikan dalam kebutuhan minyak sawit untuk memenuhi target B50, di mana setengah dari setiap liter biodiesel akan berasal dari minyak sawit. Kebutuhan CPO yang besar ini menjadikan DMO sebagai instrumen krusial untuk menjaga stabilitas pasokan domestik. Pengaturan yang jelas dan pengawasan yang efektif akan mencegah disrupsi pasar dan memastikan ketersediaan bahan baku.
Program Biodiesel B50 bukan hanya sekadar inisiatif energi, melainkan sebuah langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan energi nasional Indonesia. Kebijakan ini sangat relevan dengan program swasembada energi yang menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo. Dengan demikian, B50 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan secara langsung meningkatkan kesejahteraan para petani kelapa sawit di seluruh penjuru negeri.
Advertisement
Advertisement
Lonjakan Kebutuhan Minyak Sawit dan Dukungan Lintas Kementerian
Mohammad Saleh menguraikan bahwa kebutuhan minyak sawit akan meningkat secara substansial seiring dengan implementasi B50. Sebagai perbandingan, saat program B40 diterapkan, kebutuhan crude palm oil (CPO) telah mencapai angka 13,8 juta kiloliter, setara dengan 14,57 juta ton. Dengan transisi ke B50, perkiraan kebutuhan CPO diproyeksikan bisa mencapai 19 juta ton, sebuah angka yang menunjukkan tantangan besar dalam penyediaan bahan baku.
Untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program B50, dukungan serta koordinasi dari berbagai kementerian menjadi sangat esensial. Saleh secara khusus menyoroti peran vital Kemendag dan Kementan yang memiliki kewenangan saling melengkapi. Keterlibatan aktif kedua kementerian ini akan menjamin tata kelola minyak sawit yang komprehensif, mulai dari produksi hingga distribusi.
Kemendag memiliki mandat penting dalam mengatur tata niaga ekspor minyak sawit, yang berdampak langsung pada pasokan domestik. Selain itu, kementerian ini bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan kewajiban pasok dalam negeri, atau DMO, serta mengawasi peredaran dan tata kelola minyak goreng sawit. Penerbitan Persetujuan Ekspor juga berada di bawah yurisdiksi Kemendag, menjadikannya kunci dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan peluang ekspor.
Advertisement
Sementara itu, Kementan memegang peranan krusial dalam tata kelola minyak sawit yang berfokus pada sektor hulu dan budidaya. Lingkup kerjanya mencakup pembinaan petani, penetapan standar kualitas produk, serta pengembangan produksi kelapa sawit nasional agar lebih efisien dan berkelanjutan. Sinergi yang kuat antara Kemendag dan Kementan sangat dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan CPO yang memadai dan berkualitas tinggi bagi program B50.
Advertisement
Kedaulatan Energi dan Kesejahteraan Petani melalui B50
Dalam kesempatan itu, Saleh juga menyatakan keyakinannya bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah siap untuk mengamankan kebijakan B50 dari sisi teknis implementasi. Pernyataan ini mencerminkan optimisme terhadap kesiapan infrastruktur dan regulasi di lapangan. Pengawasan yang ketat dan transparan akan menjadi faktor penentu utama agar dampak positif dari program ini dapat tercapai secara maksimal dan merata.
Program Biodiesel B50 bukan sekadar kebijakan energi alternatif, melainkan sebuah pilar penting dalam upaya memperkuat kedaulatan energi nasional. Inisiatif ini selaras dengan agenda swasembada energi yang telah dicanangkan sebagai prioritas utama oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam domestik secara optimal, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor energi fosil dan mencapai kemandirian energi.
Lebih jauh lagi, implementasi B50 diproyeksikan akan membawa dampak ekonomi yang signifikan dan positif bagi masyarakat luas. Khususnya, para petani pemilik kebun sawit akan merasakan dorongan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan memberdayakan sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Advertisement
Oleh karena itu, Saleh mengajak seluruh pemangku kepentingan, terutama para pemilik kebun sawit, untuk memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya dalam negeri demi memenuhi kebutuhan energi nasional harus disambut dengan kolaborasi yang aktif dan konstruktif dari semua pihak. Pengawasan yang ketat dan transparan akan memastikan bahwa program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat luas bagi kemajuan bersama.
Sumber: AntaraNews