Percepat NIB Pedagang Pasar, Pemkab Serang Luncurkan Layanan Perizinan Keliling
Pemkab Serang bersama Pemprov Banten meluncurkan layanan mobil perizinan keliling untuk mempercepat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang pasar, solusi strategis menekan inflasi daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan inovasi layanan mobil perizinan keliling. Inisiatif ini bertujuan mempercepat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi ribuan pedagang pasar di wilayahnya. Langkah strategis ini diharapkan dapat mempermudah akses pedagang terhadap komoditas pokok.
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menyatakan bahwa percepatan NIB akan memberikan kemudahan signifikan. Pedagang akan lebih mudah mendapatkan akses komoditas pokok yang jelas, teratur, serta dengan harga yang terkendali. Program ini juga menjadi upaya konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Peluncuran layanan ini berlangsung di Serang pada hari Senin, menandai komitmen Pemkab Serang. Program jemput bola ini dirancang untuk memastikan para pedagang dapat terus beroperasi tanpa hambatan. Ini juga merupakan langkah antisipasi terhadap praktik penimbunan barang yang merugikan konsumen.
Mempermudah Akses Komoditas dan Menekan Inflasi
Kepemilikan NIB memberikan banyak keuntungan bagi pedagang pasar di Kabupaten Serang. Dengan NIB, pedagang akan dibuatkan akun khusus untuk terdaftar sebagai mitra resmi pemerintah. Kemitraan ini mencakup lembaga seperti Bulog dan RNI, memastikan pasokan komoditas stabil.
Najib Hamas menjelaskan bahwa pemotongan rantai distribusi yang panjang menjadi kunci utama. Pedagang dapat memperoleh barang dengan harga modal yang lebih efisien dan menjualnya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Strategi ini secara langsung berkontribusi pada stabilitas harga di pasar.
Sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi ini dianggap sebagai solusi strategis untuk menekan angka inflasi. Selain itu, langkah ini juga efektif mencegah praktik penumpukan barang oleh distributor nakal. Praktik tersebut seringkali merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir.
Layanan Jemput Bola di 12 Pasar
Untuk menyukseskan program percepatan NIB ini, Pemkab Serang akan aktif turun langsung ke lapangan. Petugas akan mendata seluruh pedagang di 12 pasar yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang. Pendekatan proaktif ini memastikan tidak ada pedagang yang terlewatkan.
Proses pengurusan NIB akan dilakukan langsung di lokasi pasar, meminimalkan gangguan terhadap waktu operasional pedagang. Wakil Bupati Najib Hamas menegaskan bahwa persyaratan yang diperlukan sangat mudah. Pedagang hanya perlu memiliki KTP dan menginput jenis dagangannya.
"Persyaratan nya sangat mudah, pertama punya KTP kemudian input jenis dagangannya. Kalau pedagang sibuk dan waktunya terganggu untuk mengurus ke tempat lain, maka kita yang jemput bola diurus di lokasi," kata Najib. Meskipun peluncuran simbolis di satu titik, layanan mobil perizinan keliling ini akan berjalan paralel menyasar pasar-pasar lain.
Kepatuhan Pedagang dan Stabilitas Harga
Najib Hamas juga mengimbau para pedagang pasar yang telah difasilitasi perizinan NIB untuk senantiasa mematuhi aturan pemerintah. Kepatuhan dalam berniaga sangat penting demi menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil. Hal ini juga mendukung tujuan pemerintah dalam stabilisasi harga.
"Kami mengharapkan para pedagang tetap disiplin menjual dengan harga HET, supaya masyarakat mendapatkan barang pokok yang sesuai dengan standar pemerintah dan kualitasnya oke," pungkas Najib. Disiplin dalam penetapan harga jual sesuai HET akan melindungi konsumen.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh barang pokok dengan kualitas yang terjamin dan harga yang wajar. Program ini tidak hanya mempercepat perizinan, tetapi juga membangun ekosistem pasar yang lebih transparan. Ini adalah upaya berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.
Sumber: AntaraNews