Tahukah Anda? 160 Kios Liar Manokwari Terancam Dibongkar, Satpol PP Gencarkan Penertiban Kios Demi Pelebaran Jalan
Satpol PP Manokwari gencar melakukan penertiban kios liar di Jalan Drs. Esau Sesa demi mendukung program pelebaran jalan provinsi. Sebanyak 12 kios telah dibongkar, dan 160 lainnya terancam. Simak detailnya!
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, telah memulai aksi penertiban kios liar di sepanjang ruas Jalan Drs. Esau Sesa. Langkah ini diambil guna mendukung penuh program pelebaran jalan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebanyak 12 kios telah berhasil dibongkar dalam upaya penataan infrastruktur kota.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari program prioritas Pemkab Manokwari untuk menata tata kota dan infrastruktur jalan utama ibu kota provinsi. Penertiban kios liar Manokwari ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di area tersebut. Proses penertiban dilakukan secara bertahap dan terencana demi kelancaran proyek pembangunan.
Sebelum tindakan pembongkaran, Satpol PP telah melakukan sosialisasi intensif serta memberikan tiga kali surat teguran kepada para pemilik kios sejak tahun 2023. Namun, sebagian besar pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Kondisi ini memaksa pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku demi kepentingan umum.
Proses Penertiban dan Tantangan di Lapangan
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Manokwari, Yusuf Kayukatui, menjelaskan bahwa penertiban kios liar Manokwari ini dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, 12 kios liar telah dibongkar untuk memberi ruang bagi kegiatan pelebaran jalan provinsi. Pembongkaran ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan mendukung pembangunan.
Yusuf menambahkan bahwa beberapa pedagang masih bertahan karena mendapat dukungan dari oknum pemilik tanah ulayat yang menyewakan lahan tempat kios berdiri. Situasi ini menambah kompleksitas dalam proses penertiban. Meskipun demikian, keberadaan kios tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur jarak minimal bangunan usaha sejauh 11 meter dari badan jalan, yang tidak dipatuhi oleh kios-kios tersebut. Pembongkaran dilakukan secara manual agar material seperti papan, balok, dan seng dapat digunakan kembali oleh pemilik. Ini menunjukkan pendekatan humanis dalam proses penertiban kios liar.
Untuk sementara, penertiban baru dilaksanakan di sisi timur Jalan Esau Sesa, sementara sisi barat akan menyusul dalam waktu dekat. Pemilik kios diberi waktu hingga akhir Oktober untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak, Yusuf menegaskan bahwa pada November akan dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP.
Dukungan Program Pelebaran Jalan dan Kompensasi
Satpol PP mencatat terdapat lebih dari 160 kios liar di sepanjang Jalan Drs. Esau Sesa yang akan ditertibkan. Semua kios ini berada di area pelebaran jalan milik Pemprov Papua Barat. Penertiban kios liar Manokwari ini krusial untuk kelancaran proyek infrastruktur yang telah direncanakan.
Pemerintah daerah juga tengah mendata ulang kios yang terdampak langsung proyek pelebaran jalan. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan pemberian kompensasi bagi warga yang memenuhi syarat. Ini adalah langkah penting untuk keadilan sosial dan meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat.
Yusuf Kayukatui menegaskan, "Pemerintah provinsi sudah memasang patok batas pelebaran. Semua bangunan yang masuk dalam area patok harus dibongkar agar proyek bisa berjalan sesuai rencana." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan proyek pelebaran jalan.
Pemprov Papua Barat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar tahun ini untuk pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Anggaran ganti rugi ini berasal dari APBD Perubahan Papua Barat tahun 2025 dan akan dianggarkan kembali pada 2026. Total bangunan rumah maupun kios yang terdampak mencapai 85 unit di sisi kanan jalan dan 158 unit di sisi kiri jalan.
Sumber: AntaraNews