KPK Ungkap Wali Kota Madiun Maidi Diduga Minta Rp600 Juta dari Pengembang Properti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi meminta uang Rp600 juta dari pengembang properti PT HB, memicu penetapan tiga tersangka dalam kasus ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Wali Kota Madiun Maidi Diduga Minta Rp600 Juta dari Pengembang Properti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi meminta uang sebesar Rp600 juta dari pengembang properti, memicu penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan permintaan uang senilai Rp600 juta oleh Wali Kota Madiun Maidi dari pihak pengembang properti. Dugaan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun pada 19 Januari 2026. Peristiwa ini mengguncang publik dan menyoroti praktik dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Maidi diduga meminta dana tersebut pada Juni 2025. Uang itu kemudian disalurkan melalui perantara, yang melibatkan rekanan kepercayaan Maidi.

Kasus ini telah menyeret tiga nama sebagai tersangka, termasuk Wali Kota Madiun Maidi sendiri, serta dua individu lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini. KPK terus mendalami kasus yang diduga berkaitan dengan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Dugaan permintaan uang oleh Wali Kota Madiun Maidi kepada pengembang properti PT HB terungkap dalam penyelidikan KPK. Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan bahwa pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang. Permintaan ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.

Proses penerimaan uang tersebut dijelaskan secara detail oleh KPK. Pihak pengembang properti diduga memberikan uang kepada SK, seorang rekanan yang dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi. Selanjutnya, uang tersebut disalurkan kepada Maidi melalui perantara RR, yang dilakukan dalam dua kali transfer rekening.

Salah satu pihak dari PT HB, yaitu SG yang juga pemilik Rumah Sakit Umum Darmayu Madiun, sempat ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Pada 19 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. OTT ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti awal yang cukup kuat yang ditemukan selama proses OTT dan pengembangan kasus. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

KPK mengumumkan adanya dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Dalam klaster ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Klaster kedua berfokus pada dugaan gratifikasi dan penerimaan lainnya. Untuk klaster ini, KPK menetapkan Maidi dan Thariq Megah sebagai tersangka. Adanya dua klaster ini menunjukkan kompleksitas dan cakupan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik-praktik korupsi. KPK terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi