KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Saat Geledah Kantor PMPTSP Madiun Terkait Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PMPTSP Madiun dan menyita ratusan juta rupiah, mendalami kasus dugaan korupsi pemerasan Wali Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah barang bukti pada saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/1). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidik juga mengamankan beberapa dokumen penting dalam operasi tersebut.
Barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah disita dari Kepala Dinas PMPTSP, Sumarno (SMN). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Proses penyitaan berlangsung di Kota Madiun, Jawa Timur, sebagai kelanjutan dari penyidikan kasus yang lebih besar.
Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya. KPK berkomitmen untuk mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi tersebut dan memastikan pertanggungjawaban hukum.
KPK Mendalami Bukti Baru di PMPTSP Madiun
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan intensif di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun. Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (22/1) ini berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Selain itu, beberapa dokumen penting dan barang lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.
Juru bicara KPK menyatakan bahwa uang tunai tersebut disita dari Kepala Dinas PMPTSP, Sumarno (SMN). Penyitaan ini menjadi langkah krusial dalam mengungkap lebih jauh praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. KPK akan segera menganalisis seluruh temuan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.
Proses penggeledahan ini merupakan bagian integral dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan. Modus operandi yang diselidiki mencakup fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta berbagai bentuk penerimaan lain atau gratifikasi. Penyelidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Pengembangan Kasus Korupsi Wali Kota Madiun
Penggeledahan di Kantor PMPTSP Madiun ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya. Pada 19 Januari 2026, KPK telah mengamankan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pasca-OTT, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka pada 20 Januari 2026. Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM). Penetapan ini menjadi bukti awal adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur.
Ketiga tersangka kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Langkah penahanan ini penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum
Tim penyidik KPK menegaskan komitmennya untuk mendalami setiap barang bukti yang telah disita. Uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen yang diamankan dari Kantor PMPTSP Madiun akan dianalisis secara cermat. Hal ini bertujuan untuk menemukan keterkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang sedang diselidiki secara menyeluruh.
KPK terus berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain yang belum teridentifikasi. Penyelidikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka awal. Setiap informasi dan bukti baru akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ini menjadi perhatian serius bagi KPK. Lembaga antirasuah ini bertekad untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang akan dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan integritas pemerintahan di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews