KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Madiun, Sita Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Maidi
KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua PBSI Madiun, Rahma Nuviarini, menyita sejumlah dokumen dan mobil mewah, dalam pengembangan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, pada Selasa malam. Rumah yang berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun, ini menjadi target operasi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Penggeledahan berlangsung secara tertutup dan menjadi sorotan publik.
Dalam kegiatan tersebut, tim KPK terlihat menyita sejumlah dokumen penting yang dimasukkan ke dalam koper besar. Tidak hanya itu, dua unit mobil mewah juga turut disita dari kediaman Rahma Nuviarini. Kedua aset ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah.
Penyitaan aset berupa mobil mewah merek Mercedes dan satu unit mobil Pajero ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana korupsi. Setelah disita, kedua mobil tersebut langsung dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pendataan lebih lanjut oleh tim penyidik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dalam kasus korupsi Maidi.
Pengembangan Kasus Korupsi Maidi
Penggeledahan di rumah Ketua PBSI Kota Madiun ini merupakan bagian integral dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. KPK tengah mendalami modus imbalan pembangunan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Keterlibatan Rahma Nuviarini dalam kasus ini masih didalami, dan belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perannya.
Selain dokumen, penyitaan dua unit mobil mewah, yaitu Mercedes dan Pajero, menjadi bukti konkret upaya KPK dalam melacak aset hasil tindak pidana korupsi. Mobil-mobil tersebut kini berada di Polres Madiun Kota untuk proses pendataan lebih lanjut. Tindakan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi Maidi.
Sebelumnya, pada hari yang sama, tim KPK juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut, KPK membawa dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek. Penggeledahan beruntun ini menunjukkan intensitas penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Kronologi Penetapan Tersangka Wali Kota Madiun
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut terkait dugaan imbalan proyek dan CSR di Kota Madiun. Peristiwa ini menjadi titik awal terkuaknya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah (TM). Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti awal yang kuat yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik KPK.
Para tersangka kemudian langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah penahanan ini penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti oleh para tersangka.
Sumber: AntaraNews