KPK Dalami Penerimaan Uang Wali Kota Madiun, Libatkan Wakil Ketua DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, melibatkan pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun dan tujuh saksi lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan praktik penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi dan tujuh saksi lainnya. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada tanggal 5 Maret 2026 di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan dana CSR oleh Wali Kota. Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan para saksi mengenai perizinan yang diterbitkan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Hal ini menunjukkan fokus KPK pada aspek finansial dan regulasi dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut terkait dengan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Penyelidikan terus berkembang dengan melibatkan berbagai pihak.
Fokus Pemeriksaan KPK Terhadap Saksi
Dalam pemeriksaan tanggal 5 Maret 2026, KPK memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Selain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi, tujuh saksi lain turut diperiksa. Mereka berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Para saksi yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun Sumarni. Ada juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi yang dimintai keterangan. Dua aparatur sipil negara (ASN) DPMPTSP Kota Madiun berinisial MAR dan FID juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Selain itu, KPK juga memeriksa DS dan KN selaku ajudan Wali Kota Madiun. Seorang ASN Dinas Lingkungan Kota Madiun berinisial AFN turut dimintai keterangan. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memperjelas alur dugaan penerimaan dana CSR dan perizinan.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi ini berawal dari OTT KPK pada awal tahun 2026. Pada tanggal 19 Januari 2026, Maidi diamankan dalam operasi tersebut. KPK kemudian mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan imbalan proyek dan dana CSR.
Sehari setelah OTT, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka. Wali Kota Madiun Maidi (MD) menjadi salah satu tersangka utama. Dua tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
KPK juga mengidentifikasi adanya dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan ini. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi, yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Sumber: AntaraNews