Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Thariq Megah (TM) pada Kamis (22/1/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengusut tuntas dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan ini krusial. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan imbalan proyek atau "fee" yang diminta oleh Wali Kota nonaktif Maidi. Imbalan tersebut diduga berasal dari pihak swasta atau vendor yang mengerjakan proyek di Kota Madiun.
Kasus ini melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi.
Advertisement
Advertisement
Penggeledahan di kediaman Thariq Megah, yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif, menjadi langkah penting. KPK berupaya mengungkap secara detail bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kota Madiun berjalan. Fokus utama adalah mencari tahu potensi penyimpangan dalam setiap tahapan pengadaan.
Menurut Budi Prasetyo, penyelidikan ini juga melihat konstruksi perkara yang telah terungkap sebelumnya. Adanya dugaan "fee" proyek yang diminta oleh Wali Kota kepada pihak swasta menjadi titik sentral. Ini menunjukkan adanya indikasi praktik korupsi sistematis dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
KPK ingin memastikan apakah ada aturan atau prosedur yang dilanggar selama proses pengadaan. Hal ini termasuk identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam memberikan atau menerima imbalan tersebut. Pendalaman ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai praktik gratifikasi Madiun.
Advertisement
Advertisement
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. OTT ini menjadi awal terkuaknya kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pemkot Madiun. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa OTT tersebut terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Sehari setelah OTT, tepatnya 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Penetapan ini berdasarkan bukti awal yang kuat dari hasil OTT.
Kasus ini dibagi menjadi dua klaster dugaan tindak pidana. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah, yang kini menjadi fokus penggeledahan.
Advertisement
Advertisement
KPK menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan dua klaster utama. Klaster pertama berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Maidi bersama orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Mereka diduga meminta imbalan dari proyek-proyek serta dana CSR perusahaan di Kota Madiun.
Sementara itu, klaster kedua mengarah pada dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah. Gratifikasi ini diduga berkaitan erat dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Imbalan atau "fee" proyek menjadi inti dari praktik korupsi ini.
Penyelidikan mendalam terhadap kedua klaster ini diharapkan dapat mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diuntungkan. KPK berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Masyarakat berharap agar kasus gratifikasi Madiun dapat dituntaskan seadil-adilnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews