Penggeledahan KPK Madiun: Rumah Kepala Diskominfo Digeledah Terkait Kasus Maidi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun. Aksi penggeledahan KPK Madiun ini diduga merupakan pengembangan kasus korupsi mantan Wali Kota Madiun, Maidi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin (06/4). Penggeledahan ini berlokasi di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Aksi penyidikan ini diduga kuat merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, kasus ini juga mencakup dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kasus korupsi yang sedang diselidiki ini sebelumnya telah menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai salah satu tersangka utama. Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus rasuah di daerah tersebut.
Detail Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Selama proses penggeledahan berlangsung, sejumlah kendaraan milik penyidik terlihat berada di garasi rumah Noor Aflah. Hal ini menandakan intensitas dan durasi kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim KPK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas KPK berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi dua unit telepon genggam serta sejumlah dokumen perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Noor Aflah sendiri membenarkan adanya penggeledahan tersebut di kediamannya. Ia menyatakan bahwa penyidik KPK melakukan tanya jawab intensif dan membawa sejumlah dokumen miliknya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Noor Aflah, ada enam penyidik yang datang ke rumahnya untuk melaksanakan penggeledahan. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa catatan perjalanan dinas pribadinya turut diperiksa dan dibawa oleh tim penyidik sebagai bagian dari barang bukti.
Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Maidi
Penggeledahan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang mengguncang Pemerintah Kota Madiun. Kasus ini berpusat pada praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nonaktif Thariq Megah, serta seorang pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto.
Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil dilaksanakan oleh KPK pada tanggal 19 Januari 2026. OTT tersebut menjadi titik awal terungkapnya praktik korupsi yang sistematis di Kota Madiun.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap secara tuntas seluruh jaringan dan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kota Madiun.
Sumber: AntaraNews