KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Direktur "Kampung Rusia" di Bali
KPK mengungkap adanya komunikasi antara Silmy Karim dan Direktur Parq Ubud, Andrej Frey. Informasi tersebut kini didalami penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dengan warga negara Jerman bernama Andrej Frey yang dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners atau kawasan yang kerap dijuluki "Kampung Rusia" di Ubud, Bali.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.
“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu,” ujar Taufik dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, temuan tersebut kini sedang didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dugaan Modus Pemerasan
Taufik mengatakan penyidik masih menelusuri apakah komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang sedang diselidiki KPK.
“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” katanya.
Nama Andrej Frey sebelumnya juga pernah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Januari 2025 dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi di kawasan Ubud.
Selain menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, Andrej Frey juga tercatat sebagai Direktur PT Tomorrow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.
Berawal dari OTT Pengurusan Izin Tinggal WNA
Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan izin tinggal.
Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya sehari kemudian.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026. KPK menyebut nilai uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Selain Silmy Karim, tersangka lain dalam perkara ini antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.