KPK Ungkap Ada Dana USD 1 Juta yang Disiapkan buat Pansus Hak Angket Haji DPR
Temuan itu terungkap usai penyidik mendalami aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Temuan tersebut terungkap setelah penyidik mendalami aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang sebesar 406.000 dolar AS yang diduga diberikan Asrul Azis Taba (ASR) kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) merupakan bagian dari total dana yang lebih besar.
“Uang sebesar 406.000 dolar AS itu tadi adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Dana Diduga Disiapkan untuk Pansus Haji DPR
Menurut Taufik, KPK memperoleh informasi bahwa dana sebesar 1 juta dolar AS tersebut sempat disiapkan oleh sejumlah pihak di Kementerian Agama untuk diberikan kepada Pansus Haji DPR RI. Namun, rencana tersebut diduga tidak pernah terealisasi karena tidak terjadi penyerahan uang kepada pihak yang dituju.
“Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya,” katanya.
KPK saat ini masih terus menelusuri pihak-pihak yang mengetahui rencana penyaluran dana tersebut serta bagaimana mekanisme yang disiapkan dalam prosesnya.
Keterangan Sejumlah Saksi
Informasi mengenai dugaan dana 1 juta dolar AS itu diperoleh penyidik dari sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara kuota haji.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah ZA, yang sebelumnya disebut sebagai sosok perantara dalam dugaan aliran uang dari Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR.
“Apakah ada pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui peristiwa ini? Kami sudah dalami. Artinya, pihak-pihak yang mengetahui pun juga sudah kami lakukan pemeriksaan, pihak-pihak yang mengetahui satu juta dolar AS ini,” ujarnya dilansir Antara.
Asrul, Gus Alex, dan Yaqut Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Asrul Azis Taba, yang pernah menjabat Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status serupa juga disandang Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri oleh KPK.
Perjalanan Penanganan Kasus Kuota Haji
KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Lima bulan kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2026, penyidik menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Perkembangan berikutnya terjadi setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ishfah menyusul ditahan lima hari kemudian, yakni pada 17 Maret 2026.
Yaqut sempat mendapatkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Keduanya resmi ditahan penyidik sejak 8 Juni 2026 seiring pendalaman kasus yang masih terus berlangsung.