FOTO: Wali Kota Madiun Maidi Ditahan KPK
KPK menahan Wali Kota Madiun Maidi setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret proyek dan dana CSR.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.Maidi terlihat dikawal petugas sebelum menuju mobil tahanan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility atau CSR serta penerimaan lain yang diduga sebagai gratifikasi. Maidi disebut diduga menerima dana CSR dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah melalui berbagai modus yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan permintaan fee dalam proses penerbitan perizinan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Praktik tersebut diduga menyasar pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk perhotelan, minimarket, dan waralaba. Dalam perkara lain, Maidi juga diduga menerima uang terkait fee pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek miliaran rupiah.
Penetapan status tersangka terhadap Maidi dan dua pihak lainnya merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin 19 Januari 2026. Berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.