Pemprov Sulteng Alokasikan Rp2,3 Triliun untuk Belanja Pegawai di APBD 2026
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulteng 2026 mengalokasikan Rp2,3 triliun untuk belanja pegawai, mencapai 47,05% dari total belanja daerah. Simak rinciannya dan perbandingannya dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengalokasikan dana sebesar Rp2,3 triliun untuk belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Angka ini mencakup 47,05 persen dari total belanja daerah yang mencapai Rp4,93 triliun.
Alokasi signifikan ini terungkap dari data Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Data tersebut diakses pada Minggu, 14 Juni 2026, menunjukkan struktur keuangan daerah yang penting bagi pembangunan di Sulawesi Tengah.
Keputusan alokasi ini menjadi sorotan mengingat amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU tersebut mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Rincian Alokasi Belanja Daerah Pemprov Sulteng 2026
Total belanja daerah Pemprov Sulteng untuk tahun 2026 mencapai Rp4,93 triliun, berdasarkan data dari DJPK Kementerian Keuangan. Belanja ini terbagi menjadi empat kategori utama yang menopang operasional pemerintahan dan pembangunan.
Kategori pertama adalah belanja pegawai, dengan alokasi sebesar Rp2,32 triliun atau 47,05 persen dari total belanja. Kemudian, belanja barang dan jasa dialokasikan sebesar Rp1,35 triliun, mencakup 27,57 persen dari keseluruhan anggaran.
Selanjutnya, belanja lainnya yang mencakup hibah, bantuan sosial, dan pos-pos serupa mencapai Rp845 miliar atau 17,14 persen. Terakhir, belanja modal dialokasikan sebesar Rp406,4 miliar, yang merupakan 8,24 persen dari total belanja daerah.
Struktur alokasi ini menunjukkan prioritas pengeluaran Pemprov Sulteng untuk tahun anggaran mendatang. Proporsi belanja pegawai yang tinggi menjadi fokus utama dalam pembahasan anggaran ini.
Struktur Pendapatan dan Pembiayaan APBD Sulteng 2026
Struktur APBD Sulawesi Tengah tahun 2026 tidak hanya meliputi belanja, tetapi juga pendapatan dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,82 triliun, yang menjadi sumber utama pembiayaan kegiatan pemerintah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang porsi terbesar, yaitu Rp2,54 triliun atau 52,68 persen dari total pendapatan. Sementara itu, Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) berkontribusi sebesar Rp2,82 triliun, atau 47,28 persen.
Pendapatan lain-lain yang sah hanya menyumbang Rp1,93 miliar, atau 0,04 persen dari total pendapatan daerah. Komposisi pendapatan ini menunjukkan ketergantungan pada PAD dan transfer dari pemerintah pusat.
Dari sisi pembiayaan, APBD Sulteng mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp152,8 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025. Pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp50 miliar untuk penyertaan modal daerah.
Batasan dan Komponen Belanja Pegawai Sesuai Aturan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menetapkan batasan penting terkait belanja pegawai. Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengamanatkan pengaturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/PMK.02/2018 menjelaskan secara rinci komponen-komponen yang termasuk dalam belanja pegawai. Ini mencakup gaji dan tunjangan, termasuk uang makan dan lauk pauk, yang merupakan komponen dasar.
Selain itu, honorarium atau pembayaran honor tetap, termasuk untuk pegawai honorer yang akan diangkat, juga termasuk dalam kategori ini. Gaji dan tunjangan pegawai non-PNS, seperti tenaga pendidik dan penyuluh non-PNS, juga tercakup.
Belanja lembur, tunjangan khusus, pensiun dan uang tunggu, serta program jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, merupakan bagian dari belanja pegawai. Rincian ini menegaskan cakupan luas dari alokasi belanja pegawai dalam anggaran daerah.
Sumber: AntaraNews