Pemprov Sulteng Terima Rp2,13 Triliun Dana Transfer Daerah 2026, Ini Rinciannya
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) akan menerima total alokasi Dana Transfer Daerah (TKD) sebesar Rp2,13 triliun pada tahun 2026, didominasi oleh DAU dan DBH, yang menjadi penopang utama pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) akan menerima alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,13 triliun untuk tahun anggaran 2026. Dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mendukung pembangunan dan operasional pemerintahan di tingkat provinsi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pagu TKD untuk Sulteng ditetapkan sebesar Rp2.132,65 miliar. Alokasi ini akan digunakan untuk berbagai program prioritas di daerah.
Penerimaan dana transfer daerah ini diharapkan dapat memperkuat fiskal daerah. Dana tersebut juga akan memastikan kelangsungan program pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Alokasi Dana Transfer Daerah Sulteng 2026: DAU dan DBH Sebagai Penopang Utama
Total alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,13 triliun bagi Pemprov Sulteng pada tahun 2026 didominasi oleh sinergi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kedua komponen ini secara akumulatif mencapai Rp1.577,30 miliar. Angka tersebut setara dengan sekitar 74 persen dari keseluruhan pagu transfer yang diterima.
Dominasi DAU dan DBH menunjukkan peran krusialnya dalam struktur pendapatan daerah. Dana ini menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program dan kegiatan pembangunan. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan dana ini untuk kesejahteraan masyarakat.
Porsi yang signifikan dari DAU dan DBH ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat. Komitmen tersebut bertujuan untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan mendukung otonomi fiskal. Hal ini penting untuk mendorong kemandirian daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Sulawesi Tengah
Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi tulang punggung utama pendanaan bagi Pemprov Sulteng dengan total mencapai Rp1.304,35 miliar. Komponen DAU ini terbagi menjadi dua skema utama. Skema tersebut meliputi dana yang bersifat tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked).
Pagu DAU murni dialokasikan sebesar Rp1.257,40 miliar. Dana ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah provinsi untuk membiayai belanja rutin dan prioritas daerah. Penggunaan dana ini disesuaikan dengan kebutuhan spesifik di Sulawesi Tengah.
Selain DAU murni, pemerintah pusat juga menetapkan DAU spesifik untuk mendukung program prioritas nasional. Untuk Bidang Pendidikan, dialokasikan sebesar Rp28,47 miliar. Sementara itu, Bidang Kesehatan menerima alokasi senilai Rp18,49 miliar.
Kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Berbagai Sektor
Dana Bagi Hasil (DBH) berkontribusi sebesar Rp272,95 miliar terhadap kas daerah Sulawesi Tengah. Sektor Sumber Daya Alam (SDA) masih menjadi primadona dalam penyumbang DBH. Royalti mineral dan batubara (Minerba) memberikan sumbangan terbesar senilai Rp141,43 miliar.
Selain Minerba, bagi hasil SDA Gas Bumi menyumbang Rp25,21 miliar. Sementara itu, SDA Minyak Bumi berkontribusi senilai Rp5,11 miliar. Kontribusi dari sektor SDA ini menunjukkan potensi kekayaan alam daerah yang signifikan.
DBH juga bersumber dari sektor perpajakan dan cukai. Ini mencakup DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp57,69 miliar, DBH PBB Bagian Daerah untuk provinsi sebesar Rp32,16 miliar, dan DBH Perkebunan Sawit sebesar Rp3,62 miliar. Sektor kehutanan juga turut menyumbang melalui Dana Reboisasi sebesar Rp3,89 miliar, Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp270 juta dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp240 juta.
Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pembangunan Fisik dan Nonfisik
Selain penggabungan DAU dan DBH, Sulawesi Tengah juga mendapatkan dukungan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Total alokasi DAK untuk wilayah ini mencapai Rp555,34 miliar. DAK terbagi menjadi dua kategori utama, yakni DAK Fisik dan DAK Nonfisik.
DAK Fisik dialokasikan sebesar Rp13,01 miliar. Dana ini seluruhnya disalurkan melalui skema Dana Alokasi Khusus Penugasan. DAK Fisik ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur fisik yang menjadi prioritas nasional di daerah.
DAK Nonfisik mendapatkan porsi yang jauh lebih besar, mencapai Rp542,33 miliar. Alokasi ini didominasi oleh sektor pendidikan, khususnya untuk kesejahteraan tenaga pendidik dan operasional sekolah. Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah menjadi pos terbesar dengan nilai Rp335,49 miliar.
Sektor pendidikan juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp199,97 miliar. Selain itu, ada Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah sebesar Rp1,78 miliar dan Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah senilai Rp120 juta. DAK Nonfisik juga menyasar sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan kebudayaan, termasuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp3,36 miliar, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya sebesar Rp1,20 miliar dan Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak senilai Rp410 juta.
Sumber: AntaraNews