Belanja Pegawai Pemkot Palu Capai 52,86 Persen, Hadapi Batasan UU HKPD 2027
Belanja Pegawai Pemkot Palu pada APBD 2026 mencapai 52,86 persen dari total belanja daerah. Angka ini jauh di atas batas maksimal 30 persen yang diatur UU HKPD mulai 2027, menimbulkan tantangan serius bagi pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Palu menghadapi tantangan serius terkait alokasi anggaran belanja pegawai. Angka belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 mencapai Rp913 miliar. Ini setara dengan 52,86 persen dari total belanja daerah.
Total belanja daerah Kota Palu untuk tahun 2026 sendiri diproyeksikan sebesar Rp1,72 triliun. Data ini bersumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Angka tersebut menunjukkan porsi belanja pegawai yang signifikan.
Kondisi ini menjadi sorotan utama mengingat berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 1 Januari 2027. Regulasi ini akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Tantangan Batas Maksimal Belanja Pegawai
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Batasan ini akan berlaku efektif mulai awal tahun 2027. Belanja pegawai Pemkot Palu saat ini jauh melampaui ambang batas tersebut.
Perhitungan belanja pegawai yang dimaksud tidak mencakup beberapa komponen penting. Ini seperti tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya. Semua komponen ini bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD).
Dengan persentase 52,86 persen, Pemkot Palu perlu melakukan penyesuaian signifikan. Penyesuaian ini harus dilakukan dalam waktu kurang dari setahun untuk mematuhi regulasi baru. Hal ini menuntut strategi efisiensi anggaran yang cermat.
Dinamika Pendapatan dan Belanja Daerah Palu 2026
Pendapatan daerah dalam APBD Kota Palu 2026 diperkirakan sebesar Rp1,7 triliun. Sebagian besar pendapatan ini, yaitu 55,26 persen atau Rp943,08 miliar, berasal dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pemerintah pusat. Ketergantungan pada dana transfer pusat masih cukup tinggi.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu menyumbang Rp639,94 miliar. Angka ini setara dengan 37,50 persen dari total pendapatan daerah. Perbandingan APBD 2026 dengan 2025 menunjukkan adanya penurunan anggaran.
APBD 2026 berkurang sekitar Rp100 miliar dibandingkan APBD 2025 yang sebesar Rp1,8 triliun. Penurunan ini terutama terlihat pada dana TKDD. TKDD 2025 sebesar Rp1,13 triliun, kini berkurang menjadi Rp943,08 miliar di 2026.
Dampak Pembayaran Gaji P3K terhadap Anggaran
Belanja pegawai Pemkot Palu juga mencakup pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Total P3K di lingkungan Pemkot Palu mencapai 4.172 orang. Mereka diangkat sejak tahun 2024 hingga 2026.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang berlaku pada 2026, gaji pokok P3K berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan. Gaji terendah untuk golongan I (lulusan SD/SMP) dan tertinggi untuk golongan XVII (doktor/spesialis).
Angka gaji pokok tersebut akan bertambah dengan berbagai tunjangan. Ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Jumlah P3K yang besar ini tentu berkontribusi signifikan pada total belanja pegawai Pemkot Palu.
Imbauan Efisiensi dan Peningkatan Pendapatan Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi. Pemda juga diminta kreatif mencari pemasukan baru. Tujuannya adalah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap P3K.
Imbauan ini disampaikan menyusul akan diberlakukannya skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Mendagri menekankan pentingnya tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sebagai contoh, Mendagri menyarankan untuk menghidupkan geliat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga perlu diberdayakan. Langkah ini bertujuan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews