Bapenda Pekanbaru Dorong Peningkatan Pajak Kendaraan dengan Fasilitasi Dealer

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru menyediakan stan gratis bagi dealer mobil dan motor. Langkah ini bertujuan mendorong penjualan kendaraan sekaligus meningkatkan Peningkatan Pajak Kendaraan Pekanbaru melalui kebijakan opsen PKB.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bapenda Pekanbaru Dorong Peningkatan Pajak Kendaraan dengan Fasilitasi Dealer
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru menyediakan stan gratis bagi dealer mobil dan motor. Langkah ini bertujuan mendorong penjualan kendaraan sekaligus meningkatkan Peningkatan Pajak Kendaraan Pekanbaru melalui kebijakan opsen PKB. (AntaraNews)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru menyediakan stan di kantornya bagi 15 dealer mobil, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Lokasi stan pameran berada di Jalan Teratai, Sukajadi, Pekanbaru, dan telah dibuka sejak awal pekan ini. Langkah strategis ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan fasilitas tempat secara gratis kepada pelaku usaha. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu dealer memasarkan produk mereka dan meningkatkan penjualan kendaraan. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru.

Dengan adanya peningkatan penjualan kendaraan, secara otomatis akan berdampak pada peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemerintah daerah. Pembayaran PKB sendiri dapat dilakukan di kantor Bapenda, sehingga memudahkan proses administrasi bagi masyarakat. Ini menjadi simbiosis mutualisme antara pemerintah dan pelaku usaha.

Strategi Bapenda untuk Optimalkan Penjualan Kendaraan

Bapenda Pekanbaru tidak hanya memfasilitasi dealer mobil, tetapi juga membuka kesempatan bagi perusahaan kendaraan roda dua untuk membuka stan pameran di sana. Para produsen kendaraan ini diberikan jadwal bergilir untuk menempati stan yang tersedia di Kantor Bapenda. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor otomotif.

"Kita dorong mereka untuk meningkatkan penjualan kendaraan dengan memberikan tempat, dan mereka juga dapat berkontribusi ke pemerintah dalam PKB," ujar Denny Muharpan. Ia menambahkan bahwa peningkatan penjualan kendaraan akan sejalan dengan peningkatan pendapatan pajak daerah dari opsen PKB. Fasilitasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan.

Pelaku usaha mendapatkan platform promosi gratis, sementara pemerintah daerah memperoleh peningkatan pendapatan. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Ini merupakan langkah proaktif Bapenda dalam mendukung perekonomian daerah.

Dampak Signifikan Kebijakan Opsen PKB bagi Pekanbaru

Kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor yang baru telah memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan Kota Pekanbaru. Pada tahun lalu, Pekanbaru mencatat penerimaan bagi hasil PKB senilai Rp349,1 miliar. Angka ini menunjukkan kenaikan tajam sebesar 108,78 persen, atau bertambah Rp181,9 miliar, dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp167,2 miliar.

Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbukti memberikan dampak besar bagi daerah dengan aktivitas kendaraan yang tinggi. Pekanbaru menerima opsen besar karena jumlah objek pajak atau kendaraan yang banyak, serta tingginya angka pembelian kendaraan di wilayah tersebut. Kebijakan ini memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Peningkatan pendapatan ini menunjukkan efektivitas kebijakan opsen dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah. Dana yang terkumpul dari sektor ini dapat dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Pekanbaru. Hal ini secara langsung mendukung kesejahteraan masyarakat.

Transformasi Aturan Bagi Hasil Pajak Kendaraan

Sebelumnya, mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, penetapan bagi hasil adalah sebesar 30 persen. Dari jumlah tersebut, 50 persen dibagi berdasarkan kendaraan terdaftar, dan 50 persen sisanya dilakukan berdasarkan asas pemerataan kepada seluruh kabupaten/kota.

Namun, mulai tahun 2025, pembagian ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan terbaru ini menggantikan sistem bagi hasil dengan sistem opsen. Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh level pemerintahan berbeda atas pokok pajak yang sama.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, rincian pembagian opsen PKB sebesar 66 persen dari pajak terutang akan diterima oleh kabupaten/kota. Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB, di mana 66 persen dari pajak terutang juga diterima oleh kabupaten/kota. Perubahan ini memberikan porsi yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan pajak kendaraan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi