DPRD Dorong Perampingan OPD Pemkot Bengkulu Demi Efisiensi Anggaran
DPRD Kota Bengkulu mendesak Pemkot Bengkulu segera merampingkan OPD. Ini untuk menyesuaikan belanja pegawai yang melebihi batas undang-undang, demi efisiensi anggaran daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk segera melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dianggap krusial sebagai upaya strategis dalam menyesuaikan anggaran daerah secara bertahap. Wakil Ketua DPRD Bengkulu, Rahmat Widodo, menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
Dorongan ini muncul mengingat belanja pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu saat ini telah mencapai 45,5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang sebesar Rp1,2 triliun. Angka ini jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bengkulu diharapkan dapat menekan belanja pegawai sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai dalam APBD sebesar 30 persen, yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2027. Dengan waktu kurang dari satu tahun, Pemkot Bengkulu harus segera mencari solusi konkret. Rahmat Widodo menekankan bahwa perampingan OPD bisa menjadi salah satu solusi efektif untuk menekan belanja pegawai.
Urgensi Penyesuaian Belanja Pegawai Menjelang 2027
Pemerintah Kota Bengkulu menghadapi tantangan serius terkait komposisi belanja pegawai yang saat ini mencapai 45,5 persen dari APBD 2026. Angka ini melebihi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, berlaku mulai tahun 2027. Waktu yang tersisa kurang dari satu tahun menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Bengkulu.
Rahmat Widodo menyatakan bahwa beberapa daerah lain di Indonesia telah menerapkan kebijakan serupa. Mereka menggabungkan OPD yang memiliki fungsi atau segmen kerja yang beririsan untuk mencapai efisiensi anggaran. Pendekatan ini terbukti mampu menekan belanja pegawai sekaligus membuat struktur anggaran lebih sehat.
Jika Pemkot Bengkulu tidak segera mengambil langkah konkret, ada potensi besar untuk menghadapi kesulitan dalam memenuhi ketentuan undang-undang tersebut. Kondisi ini dapat berujung pada penyempitan ruang fiskal daerah. Hal ini tentu akan menghambat pembangunan serta program pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Perampingan OPD sebagai Solusi Efisiensi Fiskal
Perampingan OPD diusulkan sebagai salah satu solusi utama untuk mengatasi persoalan belanja pegawai yang tinggi. OPD yang memiliki kesamaan fungsi atau segmen kerja dapat digabung, sehingga operasional menjadi lebih efektif dan efisien. Ini juga diharapkan dapat mengurangi beban belanja pegawai secara signifikan.
DPRD berharap Pemkot Bengkulu segera mengambil langkah strategis untuk menyehatkan struktur APBD di masa mendatang. Dengan APBD yang lebih sehat, diharapkan akan ada peningkatan pembangunan daerah. Selain itu, kesejahteraan masyarakat juga dapat terdorong melalui alokasi anggaran yang lebih optimal.
Langkah-langkah efisiensi seperti ini bukan hanya tentang pemangkasan, tetapi juga tentang optimalisasi sumber daya. Dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan fokus, pelayanan publik dapat ditingkatkan. Hal ini juga akan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Sumber: AntaraNews