Pemkab Rejang Lebong Lakukan Perampingan OPD, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 44 menjadi 38. Langkah perampingan OPD Rejang Lebong ini bertujuan efisiensi anggaran dan penyederhanaan birokrasi, demi pelayanan publik yang lebih baik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah strategis dengan melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mencapai efisiensi anggaran daerah serta menyederhanakan struktur birokrasi pemerintahan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, menjelaskan bahwa perampingan ini sangat penting. Keputusan tersebut diambil setelah penyampaian nota pengantar usulan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Rejang Lebong pada Kamis lalu.
Raperda ini telah disusun dengan matang dan ditetapkan melalui program pembentukan perda tahun 2025. Prosesnya juga melibatkan pembahasan bersama perangkat pemrakarsa raperda, serta aspek teknis dan substansinya telah diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Efisiensi Anggaran dan Penyederhanaan Birokrasi Jadi Alasan Utama
Langkah perampingan OPD di Rejang Lebong ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor krusial. Elva Mardiana menegaskan bahwa efisiensi anggaran dan penyederhanaan birokrasi menjadi tujuan utama dari kebijakan ini. Kondisi fiskal daerah yang dinamis menuntut penyesuaian kelembagaan perangkat daerah.
Peningkatan belanja pegawai yang timbul akibat kebijakan pemerintah pusat menjadi salah satu pendorong utama. Hal ini membuat Pemkab Rejang Lebong harus melakukan penyesuaian struktur untuk memastikan anggaran daerah dapat dialokasikan secara optimal. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan daerah.
Pengelompokan perangkat daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 9 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2018, mencakup unsur staf dalam sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, unsur pelaksana urusan pemerintahan dalam bentuk dinas, serta unsur pelaksana fungsi penunjang dalam bentuk badan. Selain itu, terdapat juga unsur kewilayahan dalam bentuk kecamatan dan kelurahan.
Penataan Kelembagaan untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Dinamika tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan publik yang terus meningkat juga menjadi pertimbangan penting bagi Pemkab Rejang Lebong. Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah untuk menata kembali perangkat daerahnya agar lebih responsif dan efektif. Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dengan penataan bentuk kelembagaan daerah ini, Pemkab Rejang Lebong menargetkan struktur yang lebih efisien. Karakteristik ini ditunjukkan dengan struktur kelembagaan yang dimaknai sebagai ramping struktur multi fungsi. Kelembagaan yang besar seringkali memungkinkan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi antar organisasi, sehingga efisiensi menurun.
Penataan kembali perangkat daerah ini sebagian besar dilakukan melalui proses penggabungan unit kerja. Elva Mardiana menjelaskan, "Berdasarkan hasil evaluasi dan pemetaan perangkat daerah sesuai dengan urusan pemerintahan baik urusan wajib dan pilihan penyesuaian program, serta rekomendasi Gubernur Bengkulu, maka penataan kembali perangkat daerah dari semula 44 OPD menjadi 38 OPD." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews