Rejang Lebong Tetapkan Karang Anyar sebagai Kampung Bebas Narkoba, Wujudkan Lingkungan Sehat
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi menetapkan Kelurahan Karang Anyar sebagai percontohan Kampung Bebas Narkoba Rejang Lebong, menunjukkan komitmen serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara resmi menunjuk Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, sebagai percontohan Kampung Bebas Narkoba. Langkah ini menegaskan komitmen daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di tingkat komunitas. Penetapan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat setempat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif ini. Program ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menanggulangi peredaran narkotika. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model bagi wilayah lain di Rejang Lebong.
Program Kampung Bebas Narkoba sebenarnya telah digagas sejak tahun 2023, namun implementasinya diperkuat pada tahun 2026 ini. Penguatan dilakukan melalui berbagai kegiatan kedinasan yang melibatkan lintas sektor. Kegiatan ini juga menindaklanjuti arahan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80.
Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pencegahan Narkoba
Pendekatan yang diterapkan dalam program Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Karang Anyar bersifat kolaboratif dan komprehensif. Berbagai kegiatan akan dilaksanakan, mulai dari sosialisasi dan edukasi hingga program pemberdayaan masyarakat. Ini menunjukkan upaya yang terintegrasi dari berbagai pihak.
Pendekatan tersebut mencakup upaya preemtif, preventif, dan represif untuk memastikan efektivitas program. Upaya preemtif bertujuan mencegah penyalahgunaan sebelum terjadi, sementara preventif berfokus pada mengurangi risiko. Tindakan represif akan diterapkan untuk penegakan hukum terhadap pelanggar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong, Iptu Hengky Hermansyah, menegaskan bahwa program ini lebih mengedepankan aspek pencegahan berbasis komunitas. Fokus utamanya adalah membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat. Hal ini berbeda dengan hanya mengandalkan penegakan hukum semata.
Sebagai langkah awal, Polres Rejang Lebong dan pemerintah daerah akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU). MoU ini akan menjadi payung hukum untuk keberlanjutan program. Kerja sama yang kuat antara kepolisian dan pemerintah daerah sangat penting untuk keberhasilan inisiatif ini.
Karang Anyar sebagai Model Percontohan Nasional
Saat ini, Kelurahan Karang Anyar merupakan satu-satunya wilayah di Rejang Lebong yang menyandang status Kampung Bebas Narkoba. Status ini menjadikannya percontohan penting bagi daerah lain. Diharapkan Karang Anyar dapat menjadi inspirasi dan stimulus bagi pembentukan kampung bebas narkoba lainnya.
Polres Rejang Lebong berharap kelurahan ini dapat menjadi model yang berhasil. Keberhasilan Karang Anyar akan mendorong desa atau kelurahan lain untuk mengikuti jejaknya. Ini akan memperluas cakupan program pencegahan narkotika di seluruh Rejang Lebong.
Pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memiliki kesadaran kolektif. Kesadaran ini penting untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama keberhasilan program jangka panjang.
Sumber: AntaraNews