Komnas PA Tegaskan Perundungan Anak Jakarta Pusat Kategori Kriminal, Desak Penegakan Hukum Tegas

Komnas PA DKI Jakarta tegaskan perundungan anak di Jakarta Pusat terhadap MWP (6) sebagai tindakan kriminal, bukan kenakalan biasa. Penegakan hukum tegas didesak untuk efek jera dan keadilan korban.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komnas PA Tegaskan Perundungan Anak Jakarta Pusat Kategori Kriminal, Desak Penegakan Hukum Tegas
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kelaikan dan sistem pengawasan taman Jakarta Pusat, khususnya Taman Kramat Pulo, setelah kasus perundungan yang menyebabkan seorang anak tersengat listrik dan sempat koma. (AntaraNews)

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menegaskan bahwa aksi perundungan atau bullying yang menimpa seorang anak berinisial MWP (6) di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, telah masuk kategori tindakan kriminal. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, pada Sabtu (13/6).

Menurut Cornelia Agatha, kasus ini tidak dapat lagi dianggap sebagai kenakalan anak biasa, melainkan telah mencapai taraf tindakan kriminal yang memerlukan penanganan serius. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, menyoroti semakin tipisnya batas antara kenakalan dan kriminalitas pada anak-anak saat ini.

Oleh karena itu, Komnas PA mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus perundungan anak di Jakarta Pusat ini. Ketegasan hukum dinilai krusial tidak hanya untuk memastikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Komnas PA Desak Penegakan Hukum Tegas Kasus Perundungan Anak

Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menegaskan pentingnya penanganan hukum yang tegas terhadap para pelaku perundungan. Ia menyatakan bahwa ketegasan ini diharapkan dapat menjadi edukasi penting bagi anak-anak lain agar tidak terlibat dalam tindakan serupa. Komnas PA akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal implementasi hukumnya, terutama mengingat beberapa pelaku masih berusia di bawah umur 14 tahun.

Langkah koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Komnas PA juga menyoroti perlunya pertanggungjawaban dari pengelola fasilitas publik tempat kejadian perundungan, terkait pengawasan dan keamanan lingkungan.

Keluarga korban, khususnya ibu MWP, Vira (26), sangat berharap adanya keadilan dan proses hukum yang transparan. Vira mengungkapkan kekecewaannya saat mendengar kabar bahwa salah satu pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sempat dipulangkan. Ia berharap semua pelaku dapat ditahan dan diproses sesuai hukum di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kondisi Korban Perundungan Anak Belum Stabil, Keluarga Berharap Keadilan

Kondisi kesehatan MWP (6), bocah laki-laki korban perundungan oleh dua remaja di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, kini berangsur pulih meskipun belum sepenuhnya stabil. Ayah korban, Bella (29), membeberkan bahwa putranya masih mengalami sejumlah gejala fisik pasca-penganiayaan. Gejala tersebut meliputi demam tinggi, tekanan darah rendah, serta gatal-gatal di beberapa bagian tubuh.

Bella menjelaskan bahwa suhu tubuh MWP masih mencapai 40 derajat Celsius dan ia kerap gelisah serta merasakan gatal. Pembengkakan di kepala korban juga menjadi perhatian, meskipun kini sudah sedikit mengempis. Tekanan darah MWP juga masih dalam pemantauan intensif karena belum menunjukkan perkembangan normal.

Guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan pemulihan trauma, korban dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda, Jakarta Pusat, pada Sabtu ini. Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai rawat inap atau penanganan medis lainnya kepada dokter yang berwenang. Komnas PA juga menekankan pentingnya pemulihan trauma bagi korban untuk mendukung tumbuh kembangnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi