Suasana perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpantau normal pada hari pertama pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) nonpelayanan di daerah tersebut. Sejumlah titik parkir di area gedung Bupati Bekasi masih dipenuhi kendaraan dinas, menunjukkan aktivitas rutin tetap berjalan.
Aktivitas aparatur, baik bagian pelayanan maupun nonpelayanan, nampak tidak ada perubahan signifikan, menandakan rutinitas harian masih berjalan normal. Kebijakan WFH ASN Bekasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat. Penerapan perdana WFH dilaksanakan pada hari Jumat ini, sebagai bagian dari upaya adaptasi pola kerja modern.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa WFH diberlakukan sepekan sekali setiap hari Jumat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi aparatur pelaksana yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Pejabat pimpinan tinggi pratama hingga pengawas tetap diwajibkan bekerja di kantor.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait WFH sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri. Penerapan perdana WFH dimulai hari ini setelah rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan WFH ini tidak diberlakukan sepenuhnya kepada seluruh ASN, melainkan hanya sebagian aparatur yang berdinas di perangkat daerah penunjang. Aparatur yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik menjadi target utama WFH. Hal ini memastikan sektor pelayanan esensial tetap beroperasi tanpa hambatan.
Endin Samsudin menegaskan bahwa WFH hanya bagi aparatur pelaksana yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Bahkan, dari kelompok ini pun, hanya sebagian saja yang diizinkan bekerja dari rumah. Pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas tidak termasuk dalam skema WFH ini. Mereka seperti kepala dinas atau kepala OPD, sekretaris dinas, kepala bidang, camat, maupun lurah tetap bertugas di kantor.
Advertisement
Advertisement
Setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Laporan tersebut menyangkut pegawai yang melaksanakan WFH. Mekanisme pelaporan ini menjadi krusial untuk memantau implementasi kebijakan secara efektif.
Endin Samsudin menjelaskan bahwa masing-masing kepala OPD harus melaporkan 40 persen dari staf dinasnya yang bekerja dari rumah. Laporan ini kemudian akan diteruskan ke tingkat provinsi sebagai bagian dari koordinasi kebijakan. Pengawasan ketat ditekankan selama periode WFH untuk memastikan akuntabilitas.
Pemkab Bekasi memastikan bahwa kebijakan bekerja dari rumah tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas. Endin Samsudin menegaskan pengawasan ketat saat WFH dan menjamin pelayanan publik tidak terganggu. Prioritas utama adalah menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews