KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Pentingnya Disiplin demi Keselamatan Perlintasan Kereta Api
PT KAI Daop 7 Madiun kembali menyerukan pentingnya disiplin dan kepatuhan di perlintasan kereta api menyusul tingginya angka kecelakaan, demi menjaga Keselamatan Perlintasan Kereta Api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan disiplin saat melintasi jalur perlintasan kereta api. Peringatan ini muncul menyusul masih tingginya angka kecelakaan di wilayah tersebut selama kuartal I tahun 2026. Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama.
Imbauan ini disampaikan di Madiun pada hari Sabtu, 2 Mei, sebagai respons terhadap 20 insiden kecelakaan yang tercatat antara Januari hingga April 2026. Insiden-insiden ini melibatkan tabrakan dengan kereta api, palang pintu yang ditabrak, dan kendaraan yang mogok di perlintasan sebidang. KAI berharap masyarakat lebih waspada dan tidak meremehkan potensi bahaya di perlintasan.
Tohari juga secara tegas melarang pembukaan kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup oleh pihak KAI. Tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan nyawa dan merupakan pelanggaran hukum serius. Prioritas utama adalah meningkatkan keselamatan jiwa, meskipun penutupan perlintasan seringkali mendapat penolakan dari warga.
Tanggung Jawab Bersama Menjaga Keselamatan Perlintasan Kereta Api
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab kolektif antara operator kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Tohari mengingatkan bahwa palang pintu perlintasan bukanlah satu-satunya alat pengaman utama, melainkan hanya sebagai alat bantu. Kesadaran dan kedisiplinan individu menjadi kunci utama dalam mencegah insiden.
Masyarakat diajak untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat mendekati perlintasan sebidang. Penting untuk berhenti sejenak sebelum melintas dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Langkah sederhana ini dapat menyelamatkan nyawa diri sendiri dan orang lain dari potensi bahaya yang mengintai.
Komitmen terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sangat krusial. Mengabaikan rambu-rambu atau menerobos palang pintu yang sudah tertutup dapat berakibat fatal. KAI terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan edukasi demi menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan ini.
Bahaya Perlintasan Ilegal dan Pelanggaran Hukum
Salah satu perhatian serius KAI adalah maraknya pembukaan kembali perlintasan ilegal yang sudah ditutup. Tohari dengan tegas menyatakan, "Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal itu sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius." Tindakan ini menciptakan risiko yang sangat tinggi bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Meskipun penutupan perlintasan sebidang seringkali menghadapi penolakan dari warga karena alasan aksesibilitas, KAI tetap memprioritaskan langkah ini demi keselamatan jiwa. Perlintasan ilegal tidak memiliki standar keamanan yang memadai, seperti palang pintu atau penjaga, sehingga sangat rentan terhadap kecelakaan.
KAI terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan pemerintah daerah untuk menertibkan perlintasan ilegal. Edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembukaan kembali perlintasan semacam itu juga terus digalakkan. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa penutupan ini dilakukan demi kebaikan bersama.
Statistik Kecelakaan di Daop 7 Madiun yang Mengkhawatirkan
Data KAI Daop 7 Madiun menunjukkan bahwa insiden kecelakaan di jalur kereta api masih menjadi perhatian serius. Selama kuartal I tahun 2026, tercatat sebanyak 20 insiden kecelakaan di wilayah kerja Daop 7 Madiun. "Insiden kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor masih menjadi perhatian serius tahun ini karena hingga kuartal I, yakni Januari hingga April ini telah tercatat 20 insiden," kata Tohari.
Dari 20 kecelakaan tersebut, 16 insiden terjadi di perlintasan sebidang, sementara empat insiden lainnya terjadi di jalur KA atau ruang manfaat jalur. Rincian insiden di perlintasan sebidang meliputi enam kali kereta api tertemper, dua kali palang pintu perlintasan tertabrak kendaraan, dan delapan kali kendaraan mogok di perlintasan sebidang. Data ini menunjukkan kerentanan di titik-titik perlintasan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, tercatat 24 insiden kecelakaan yang terdiri dari tujuh insiden di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur KA (ruang manfaat jalan) dan satu insiden di area emplasemen. Rangkaian kejadian tersebut mengakibatkan 16 korban meninggal dunia maupun luka-luka, serta melibatkan tujuh unit kendaraan dan satu hewan. Angka-angka ini menggarisbawahi urgensi peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat demi menekan angka kecelakaan di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews